Bisnis terselubung kosmetik ilegal tak ada habisnya. Saat aparat berseragam cokelat terus memburu, di Samarinda justru tumbuh subur dan menjamur. Kosmetik ilegal itu kembali dibongkar Satreskrim Polresta Samarinda.
SAMARINDA–Media sosial (medsos) menjadi “lapak” sepasang suami-istri, Cintia Putri Agus Rendra (24) dan Muhammad Khoirudin (24). Kini, keduanya harus merasakan dinginnya lantai penjara. Menggunakan medsos, kosmetik yang tak mengantongi izin dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Samarinda dijual bebas.
Harian ini menelusuri akun @bie.beautyskin. Akun medsos Instagram (IG) yang digunakan pasutri tersebut untuk menjual kosmetiknya. “Sudah diurus izin ke BBPOM-nya, tapi bukan kami yang urus. Tahu beres saja,” aku Khoirudin kepada awak media saat dibeberkan, (5/3).
Beberapa selebgram diminta untuk memasarkan kosmetik yang didatangkan dari Tangerang, Banten. Namun, Khoirudin menepis menggunakan jasa endorse selebgram. Dari jejak digital yang ditelusuri, ada perempuan yang aktif di IG berinisial SC dan lainnya berinisial ND.
Terungkapnya peredaran kosmetik ilegal bukan hal baru di Kota Tepian. Kosmetik ilegal di Samarinda Seberang terbongkar sebelumnya, Senin (2/3).
Di rumah kontrakan beton, pasutri tersebut sibuk menempelkan stiker merek bertuliskan Bie Beautyskin. Nyatanya, belum terdaftar di BBPOM. “Kami sudah dapat izin langsung dari perusahaan di Tangerang,” kilahnya.
Setidaknya ada 12 kardus besar didapati petugas. Kardus itu terpampang jelas ketika memasuki rumah kontrakan di Jalan Perjuangan 7, Blok Utama, Nomor 92, Kelurahan Sempaja Timur, Samarinda Utara. Isinya 2.670 kemasan kosmetik ilegal. (lihat infografis).
Sedangkan untuk pemasarannya menggunakan dua akun Instagram bernama, @bie.beautyskin dan @bie.beautyskin.samarinda dengan pengikut hingga 15,6 ribu.
"Mereka telah menjual kosmetik itu sejak tiga bulan lalu, merek yang digunakan juga belum terdaftar di BBPOM," ungkap Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Damus Asa.
Kembali ke Damus, untuk mengetahui kandungan kosmetik ilegal. Pihaknya akan melakukan uji laboratorium. "Untuk saat ini belum ada konsumen yang mengeluh, karena baru tiga bulan beroperasi, tapi jika belum ada izin berarti masih dikatakan berbahaya," tegasnya. (dra/*/dad/dns/k8)