SAMARINDA–Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menyatakan guru honorer bisa mendapatkan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan memenuhi beberapa syarat. Salah satunya, guru honorer harus direkrut sebelum 2020 dan memiliki nomor unit pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Samarinda Asli Nuryadin mengatakan, benar jika guru honorer juga berhak mendapatkan dana BOS. "Honorer itu semua dapat dari sekolah. Salah satunya, bosnas atau bosda," ujarnya.
Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian Kemendikbud terhadap guru-guru yang kurang mendapat perhatian. Tidak hanya itu, teknis penyaluran dana BOS reguler tersebut telah diatur melalui Peraturan Mendikbud (Permendikbud) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler. "Dana itu langsung diberikan kepada sekolah. Jadi yang mengatur itu adalah pihak sekolah," ungkapnya.
Adapun prinsip penggunaan dana BOS reguler meliputi fleksibilitas, efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi. Contohnya, asas fleksibilitas meliputi penggunaan dana BOS reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah. “Sedangkan efektivitas itu memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah," tuturnya.
Tidak hanya itu, meningkatkan kualitas belajar siswa dengan menggunakan biaya seminimal mungkin untuk mendapatkan hasil yang optimal sangat dibutuhkan. Kemudian, dana yang telah diberikan harus dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan, berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai dengan peraturan perundang-undangan. "Yang terpenting, harus dikelola secara terbuka, serta dapat mengakomodasi aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah," pungkasnya. (*/ela/dns/k8)