SAMA AJA MAS..!! Mengaku Terima Suap, Tapi Tak Besar

- Jumat, 6 Maret 2020 | 11:07 WIB
Andi Tejo Sukmono (pejabat pembuat komitmen/PPK) -kiri- dan Refly Ruddy Tangkere, mantan kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional XII Balikpapan.
Andi Tejo Sukmono (pejabat pembuat komitmen/PPK) -kiri- dan Refly Ruddy Tangkere, mantan kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional XII Balikpapan.

SAMARINDA–Kasus suap dalam proyek jalan nasional di Kaltim yang diusut KPK menyeret tiga tersangka. Dari penyuap hingga penerima. Hartoyo, pemilik PT Haris Tata Tahta (HTT), sudah diadili dengan vonis selama dua tahun pidana penjara atas pemberian gelontoran uang kepada dua pejabat mencapai Rp 9,4 miliar.

Rabu (4/3), giliran dua penerima aliran uang itu yang digulirkan komisi antirasuah untuk diadili di Pengadilan Tipikor Samarinda. Yakni, Andi Tejo Sukmono (pejabat pembuat komitmen/PPK) dan Refly Ruddy Tangkere, mantan kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional XII Balikpapan. Di depan majelis hakim yang dipimpin Masykur bersama Joni Kondolele dan Ukar Pryambodo, dua beskal KPK, Agung Satrio Wibowo dan Wahyu Dwi Oktafianto mendakwa keduanya dengan tiga pasal alternatif.

Yakni Pasal 12 Huruf a, Pasal 12 Huruf b, dan Pasal 11 juncto Pasal 18 UU 31/1999 juncto UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1(1) dan Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Dari dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum itu, kasus ini bermula ketika Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengalokasikan APBN 2018–2019 dengan pagu sebesar Rp 193,8 miliar untuk peningkatan mutu jalan nasional di Kaltim.

Lokasinya membentang dari SP3 Lempake-SP3 Sambera-Santan-Bontang-Sanggata. Pekerjaan dengan skema kontrak tahun jamak itu pun dilelang ULP Kementerian PUPR pada 4 Mei 2018. Hasil lelang semula merilis tiga peserta lelang dengan nilai kontrak terendah yang salah satunya PT HTT milik Hartoyo. “Namun karena kesalahan input data dari ULP, lelang pun diulang,” ucap JPU KPK Wahyu membaca dakwaan.

Koordinasi aktif Hartoyo dengan Andi Tejo Sukmono dan Totok Hasto Wibowo (mantan kepala Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah Kaltim dan Kaltara), pun muncul ketika lelang diulang. Kedua orang ini pun menyarankan perusahaan Hartoyo menaruh penawaran sebesar 80 persen dari nilai pagu yang ditetapkan. Selain itu, Andi Tejo akan memberikan informasi perkembangan lelang tersebut. Proses lelang berjalan, Andi Tejo dan Totok mengetahui jika PT HTT milik Hartoyo akan kalah.

Sehingga keduanya mengajak Hartoyo bertemu Koordinator Wilayah Kalimantan Roberto Timbul Sipahutar untuk mendukung agar PT HTT tak gagal dari persaingan yang dibuka lewat LPSE itu. “Pertemuan pun terjadi pada 9 Agustus 2018 di Lampung,” sambungnya.

Dukungan didapat, ketiga orang ini masih perlu “mengamankan” Kepala BPJN XII Balikpapan Refly Ruddy Tangkere. Lewat Roberto, Refly pun akhirnya manut.

Pada 20 Agustus 2018, penawaran yang masuk di LPSE itu dievaluasi. PT HTT yang mengajukan penawaran sesuai usul Andi Tejo pun menduduki posisi pertama dengan tawaran terendah dari pagu anggaran, yakni Rp 155,5 miliar. Diikuti PT Bangun Cipta Kontraktor dengan tawaran Rp 173,5 miliar dan PT Jaya Konstruksi Mangala Pratama Tbk dengan tawaran Rp 173,9 miliar.

Tujuh hari berselang, selepas evaluasi itu, pada 27 Agustus 2018, Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Dirjen Bina Marga KemenPUPR Warnadi mengusulkan calon pemenang ke ULP Kaltim-Kaltara. “Pada 28 Agustus 2018, Hartoyo memberikan uang Rp 50 juta yang ditujukan untuk mendapatkan penetapan pemenang lelang,” tuturnya. Hartoyo dan Andi Tejo pun kembali berangkat ke Jakarta medio September 2018 untuk mengurus kemenangan lelang itu.

Tapi, Hartoyo tak bertemu siapa pun. Semua dihandel Andi Tejo. Hartoyo kemudian menyerahkan uang transfer atau tunai dengan total Rp 245 juta ke Andi Tejo. “Dana itu ditujukan mengurus keperluan di Jakarta,” lanjutnya. Setelah kepastian proyek didapat, Hartoyo berkomunikasi dengan staf keuangan PT HTT untuk mencatat pengeluaran soal proyek kontrak tahun jamak ini tak boleh lebih 13 persen, jumlah itu sudah termasuk fee untuk beberapa pihak.

“Antara lain, Refly Ruddy Tangkere, Andi Tejo Sukmono, Warnadi (panitia lelang), dan Tri bakti Mulyanto (Kasatker PJN II),” giliran JPU Agung melanjutkan dakwaan. Setelah kontrak kerja sama kegiatan dikerjakan, PT HTT mendapatkan proyek rekonstruksi jalan sepanjang 8,9 km dengan nilai Rp 120,9 miliar, pemeliharaan dan rehabilitasi jalan sepanjang 2 km senilai Rp 9,91 miliar, pemeliharaan rutin jalan sepanjang 153,6 km sebesar Rp 23 miliar, pemeliharaan berkala jembatan sepanjang 126 meter sebesar Rp 766 juta, dan pemeliharaan jembatan sepanjang 222,1 meter senilai Rp 817 juta.

Seluruh pekerjaan itu dikerjakan sejak 26 September 2018 hingga 31 Desember 2019 dengan tambahan setahun masa pemeliharaan. Dari penyidikan KPK, pembagian fee proyek itu ditujukan kepada empat orang. Andi Tejo Sukmono mendapat 2 persen dari nilai kontrak beserta “administrasi” per bulan Rp 50 juta. Lalu, Warnadi, ketua Pokja ULP sebesar 1 persen, Refly Ruddy Tangkere sebesar 1,5 persen, dan Kepala Satker Pelaksana Jalan Nasional Wilayah II Totok Hasto Wibowo dan Tri Bakti Mulyanto. Dengan begitu, total keseluruhan pemberian itu mencapai Rp 9,44 miliar.

Atas dakwaan itu, kedua terdakwa ini memilih tak mengajukan eksepsi atau keberatan sehingga persidangan akan langsung memasuki agenda pemeriksaan saksi pada 11 Maret 2020. Selepas sidang, kuasa hukum Andi Tejo Sukmono, Ahmad Zimam Alhaq, menuturkan kliennya memang tak membantah menerima guyuran dari Hartoyo sepanjang proyek tersebut. Tetapi, jumlahnya tak seperti yang disangkakan jaksa KPK yang mencapai Rp 7,6 miliar. “Hanya Rp 2,1 miliar,” tuturnya.

Pemberian ke beberapa pihak memang melalui Andi Tejo Sukmono. Tapi, dari gelontoran itu ada pula yang digunakan untuk operasional pekerjaan jalan nasional yang ditangani Hartoyo. “Jadi jumlah Rp 7,6 miliar itu termasuk operasional dari PT HTT sendiri,” sambungnya.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X