Huni Rumjab, Anggap Untuk Golongan III

- Kamis, 5 Maret 2020 | 17:44 WIB
STATUS QUO: Rumah dinas di kawasan Desa Tapis Kecamatan Tanah Grogot sebanyak 15 unit ini, akan segera diambil alih daerah untuk dipulihkan kembali ke tangan daerah. NAJIB/KP
STATUS QUO: Rumah dinas di kawasan Desa Tapis Kecamatan Tanah Grogot sebanyak 15 unit ini, akan segera diambil alih daerah untuk dipulihkan kembali ke tangan daerah. NAJIB/KP

TANA PASER - Mantan pejabat Pemkab Paser yang merasa menghuni rumah dinas jabatan di kawasan Desa Tapis, Kecamatan Tanah Grogot. Buka suara terkait kehadiran pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Paser, Pemkab Paser dan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang sempat meminta penghuni agar pindah dalam waktu 1 bulan ke depan, sejak 1 Maret lalu. Kepada 15 penghuni rumah dinas tersebut. 

Achmad Badong membantah, dia bersama 14 eks pejabat daerah lainnya yang menghuni rumah dinas tersebut, telah menyalahgunakan aset daerah. Kepada Kaltim Post, Badong memperlihatkan seluruh bukti Surat Ijin Penghunian (SIP) rumah tersebut, yang telah dibangun sejak 2001. 

" Saat ini rumah dinas itu kami anggap sebagai rumah dinas golongan III yang ditempati pejabat eselon II dan III, dengan diterbitkannya awal SIP pada tahun 2003. Dengan SIP itu, statusnya dinyatakan sebagai rumah dinas golongan III, bukan rumah jabatan yang memerlukan persyaratan khusus untuk diterapkan penghuninya," jelas Badong, (4/3). 

Dia melanjutkan, sesuai Peraturan Bupati Nomor 39 tahun 2011 tentang penjualan rumah dinas golongan III, bahwa yang berhak membeli rumah dinas tersebut antara lain adalah pensiunan PNS yang memiliki SIP dan belum pernah membeli rumah, serta tanah dari pemerintah. Atas dasar itu lah pihaknya mengajukan permohonan untuk membeli, karena usia rumah itu sudah melewati usia yang ditetapkan. Permohonan itu melalui tim pengurus jual beli rumah dinas yang telah dibentuknya untuk menjembatani para pemegang SIP berkonsultasi, tukar pendapat, dan menyampaikan usul jual beli rumah dinas kepada daerah. 

" Kami baru mengetahui secara sepihak bahwa rumah kami statusnya adalah rumah jabatan setelah adanya surat dari Sekretaris Daerah per 18 Oktober 2018, rumah itu baru dapat diperjualbelikan melalui perubahan status cagar dari rumah jabatan menjadi rumah golongan III terlebih dahulu," tuturnya. 

Badong bersama mantan pejabat yang telah pensiun lainnya, sudah beberapa kali minta dipertemukan oleh pemerintah daerah, dengan seluruh OPD terkaitnya untuk menyelesaikan status ini secara internal. Agar status 15 unit rumah dinas dan tanahnya itu diputihkan menjadi rumah dinas golongan III. Namun hingga 3 kali menyurati pemerintah daerah, belum ada tanggapan sekalipun. 

Terpisah, dikonfirmasi Asisten Administrasi Umum Setda Paser Arief Rahman, menurutnya daerah belum ada membahas ini karena tidak berani  terbentur dengan aturan. Dan sekarang ialah ranahnya telah dilimpahkan ke kejaksaan yang menangani proses jika ingin ada jual beli. 

" Untuk proses jual beli rumah itu pun harus ada Perbupnya. Sementara belum ada perbupnya. Pada saat pembangunan awal, rumah ini diperuntukkan sebagai rumah jabatan," kata Arief.

Pada saat proses sidak ke rumah dinas tersebut, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Paser, Mangasitua Simanjuntak menyampaikan kepada para penghuni rumah dinas yang merasa keberatan terkait kebijakan yang telah diambil untuk pemulihan aset ini, langsung berkoordinasi langsung dengan pihak kejaksaan sebagai pengacara negara. 

" Silahkan ke kantor untuk informasi lebih lanjut. Kita sangat kooperatif jika ada hal hal yang ingin dipertanyakan maupun merasa keberatan. Kita memberikan waktu satu bulan agar segera dikosongkan, jika minta waktu lebih dari itu dengan alasan yang jelas, kita bisa juga memberikan toleransi, semisal sembari menunggu rumah lainnya akan jadi dan tengah renovasi," jelasnya. 

Pada 1 Maret lalu, tim gabungan pemulihan aset daerah meninjau  rumah dinas jabatan di Desa Tapis itu, sebanyak 15 unit yang kini dihuni oleh keluarga pejabat yang sudah pensiun. Rumah dinas tersebut disebutkan hanya boleh dihuni oleh pejabat aktif, dan tidak dipindahtangankan ke keluarga atau orang lain yang bukan pejabat sesuai golongannya. Dari 15 unit itu, ada yang kosong, ada yang masih dihuni para keluarga eks pejabat daerah, dan juga beberapa ada yang telah direnovasi. (/jib)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X