SAMARINDA - Polisi menangkap pasangan suami istri berinisial MK dan CP diduga menjual kosmetik ilegal di rumahnya Jl Perjuangan 7 pada Selasa (3/3/2020).
Keduanya memasarkan produk perawatan kulit handbody, spray dan lipstik melalui instagram. Aksi mereka dilakukan sudah 3 bulan terakhir.
"Pelaku membuat merk sendiri kemudian memasarkan kosmetik yang tak memiliki izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)," ujar Kasat Reskrim Polres Samarinda Kompol Damus Asa, Kamis (5/3/2020).
Damus menambahkan ada 5 jenis produk kosmetik ilegal yang dijual pelaku. Omset penjualan pelaku mampu meraup Rp 5 juta.
"Bahan kosmetik didapatkan pelaku dari memesan di Jakarta. Kemudian, pelaku mengemasnya sendiri dengan botol kosong dan merk yang dibuat sendiri," ujar Damus.
Sementara itu, pelaku MK mengaku sedang mengurus izin produk kosmetiknya ke BPOM. Adapun kandungan kosmetik yang dijualnya sesuai dengan merk dibuat.
"Kandungan kosmetik sesuai yang tertera dalam merk. Kandungan kosmetik dari pabriknya di Tanggerang telah memiliki izin BPOM," katanya.
Pelaku MK dan istrinya CP akan dikenakan pasal 197 jo pasal 106 UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 (1) huruf a dan g UU No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Ancaman hukuman 15 tahun penjara
Peredaran kosmetik ilegal masih marak di Samarinda. Sebelumnya, kepolisian dari Polsek Samarinda Seberang menangkap penjual kosmetik palsu, Abdi Fahrizal 38 tahun di Jl Bung Tomo pada 29 Maret 2020 lalu.
Ketika itu polisi menyita 50 jenis kosmetik tak terdaftar izin BPOM dan tak ada tercantum waktu kadaluwarsa. Barang tersebut masih terbungkus rapi dalam 21 dus.
Kosmetik palsu diperoleh pelaku dari Sulawesi disita diantaranya ponds beauty white bedak, eyeshadow MAC, Docter White warna Hijau, Temulawak Day and Night Cream, Revlon Alis dan LA Bella Day Night Cream.
"Kosmetik palsu berasal dari Sulawesi Selatan yang dipesan pelaku masuk melalui kapal di Pelabuhan Samarinda," ujar Kapolsek Samarinda Seberang Kompol Suko Widodo. (mym)