PROKAL.CO,
SAMARINDA–Proyek pembangunan Pasar Baqa sudah bermasalah sejak awal ketika diguyur Rp 4,8 miliar dari APBD Perubahan 2014. Kala itu, pembangunan gedung pasar tak rampung tapi Dinas Pasar tetap menerima proyek tersebut dan membuat berita acara serah-terima seolah-olah sudah 100 persen pekerjaan.
Ini diterangkan Ibnu Sina, pejabat pengawas teknis kegiatan (PPTK) pengganti. “Tapi saat itu, ada surat pernyataan yang dibuat rekanan jika siap menyelesaikan kekurangannya,” ucap dia ketika bersaksi, (4/3).
Selain Ibnu Sina, enam saksi lain dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Subandi dan Doni Dwi ke majelis hakim Pengadilan Tipikor Samarinda yang dipimpin Lucius Sunarto bersama Rustam dan Anggraeni.
Saksi itu, Sumaryadi (mantan sekretaris Dinas Pasar Samarinda), Lamri (mantan kabid Pengembangan Pasar), Abdul Khair (mantan kabid Penataan PKL), Siti Istichanah (mantan kasubag Keuangan Dinas Pasar), Nur Aini (mantan bendahara Pengeluaran Dinas Pasar), dan Heti Supadmi (mantan kabid Pembendaharaan BPKAD Samarinda).
Kembali ke Ibnu Sina, dia mengaku hanya sekitar tiga bulan bertugas sebagai PPTK dalam proyek tersebut. Selebihnya, tugas itu kembali dihandel Miftahul Khoir, terdakwa dalam kasus ini selain Sulaiman Sade dan Sayid Syahruzzaman (rekanan). “Surat itu saya terima dari Pak Kadis (Sulaiman Sade). Kekurangannya ada satu pancang bangunan belum terpasang,” tuturnya.
Sementara itu, tiga saksi lain, Sumaryadi, Lamri, dan Abdul Khair mengaku tak tahu ketiganya ditunjuk jadi pejabat pembuat komitmen (PPK) dari pembangunan Pasar Baqa di tiga mata anggaran, APBD Perubahan 2014, APBD 2015, dan APBD Perubahan 2015. “Kami tahu ketika diperiksa penyidik,” aku ketiganya.