JAKARTA– Peluang kerja baru terus bermuncukan. Dalam era digital ini semua berkembang dengan pesat menawarkan industri kreatif dan inovatif. Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kemenakertrans) jaminan perlindungan pengangguran atau tunjangan pengangguran diupayakan untuk menumbuhkan semangat berusaha.
Sehingga, yang kehilangan pekerjaan bisa mendapat perlindungan dan termotivasi untuk meningkatkan kemampuan serta menemukan pekerjaan lebih baik. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Sosial Haiyani Rumondang menyatakan, inovasi kebijakan publik dapat menciptakan ekosistem berusaha.
Dia menerangkan, era seperti sekarang dengan perkembangan digital teknologi dan informasi sangat banyak menawarkan peluang kerja baru. ’’Ini tentu membutuhkan skill-skill baru,’’ kata dia di Jakarta.
Apalagi, tantangan semakin besar sehingga para pekerja membutuhkan jaminan sosial yang dapat memberikan perlindungan ketika terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Jika, kemampuan terbatas akan menjadi kendala baru untuk para pekerja. ’’Tantangan tersebut dapat menghilangkan pekerjaan, pekerja tidak dapat mencapai kemampuan yang diharapkan,’’ jelasnya.
Untuk itu, pemerintah berupaya membuat inovasi perlindungan baru bagi para pekerja yang kehilangan pekerjaannya. Yakni, dengan inovasi kebijakan publik yang dapat menciptakan ekosistem berusaha. ’’Tentu agar nanti dapat bekerja dengan baik,’’ bebernya.
Menurut dia, jaminan perlindungan tersebut diupayakan agar pekerja yang kehilangan pekerjaan tetap mendapat perlindungan dan masih dapat mempertahankan harkat martabatnya. Selain, memberikan jaminan perlindungan, juga berikan tunjangan pengangguran akan segera ditambahkan, ke dalam sistem jaminan sosial juga difokuskan untuk upaya penciptaan lapangan pekerjaan.
Sistem perlindungan tersebut, selain menerima kompensasi PHK, pekerja yang kehilangan pekerjaan juga berhak atas jaminan kehilangan pekerjaan. Jaminan kehilangan pekerjaan tersebut merupakan program jaminan sosial. Yakni, dengan manfaat berupa pelatihan dan sertifikasi, uang tunai, serta fasilitas penempatan.
Selain itu, pekerja yang mendapat manfaat dari jaminan kehilangan pekerjaan juga tetap akan mendapat manfaat jaminan sosial lainnya. Misalnya, jaminan kesehatan nasional, jaminan kecelakaan kerja, dan juga jaminan hari tua. ’’Ketentuan lebih lanjut akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP),’’ ucap dia.
Dia menambahkan, pemerintah berharap para pekerja yang kehilangan pekerjaannya dapat terus terlindungi. Kemudian, termotivasi untuk meningkatkan keterampilan dan menemukan pekerjaan yang lebih baik.(riz)