SAMARINDA - Jajaran Polsek Samarinda Ulu meringkus tiga pria diduga pelaku pembobol toko ponsel yang kerap beraksi di kota Samarinda.
Tiga orang yang ditangkap itu yakni, Ahmad Juanaidi alias Darwis 46 tahun, Andi Ariyanto alias Anto Kuda 40 tahun dan Aspian 58 tahun.
"Tiga pelaku beraksi mengendarai mobil Daihatsu Xenia yang sudah ditutup plat nomor polisinya. Kemudian, mereka membuka pintu ruko dengan memotong gembok," ujar Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu, Ipda Muhammad Ridwan, Rabu (4/3/2020).
Ridwan menambahkan para pelaku membawa gunting pemotong besi dan linggis ketika beraksi. Pelaku membawa kabur ponsel dan brankas kecil berisi uang Rp 4 juta.
"Tertangkap para pelaku pembobol ruko ini berawal dari laporan korban pemilik toko. Laporan ini kita tindak lanjuti dengan penyelidikan dan berhasil mengantongi identitas pelaku," ujar Ridwan.
Para pelaku diketahui membobol toko baju di Jl Letjend Suprapto eks Jl Pembangunan dan Kantor AXA Financial Indonesia di Kompleks Ruko Grand Mutiara Kelurahan Teluk Lerong Ilir.
"Tiga pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP karena pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun," ujar Ridwan. (mym)