Siasati Pelarangan Suket, Ini yang Dilakukan Disdukcapil

- Rabu, 4 Maret 2020 | 12:52 WIB
Anis Siswantini
Anis Siswantini

SAMARINDASurat keterangan (suket) yang selama ini menjadi pengganti KTP elektronik (KTP-el) telah distop peredarannya. Pihak kecamatan di Kota Tepian yang mendapat imbauan tersebut, harus mengikutinya. Meskipun, banyak warga yang belum mendapatkan KTP-el dan hanya berbekal suket.

Selasa (3/3), Kaltim Post bertandang ke Kecamatan Palaran. Suwarso, Camat Palaran menuturkan walau ada pelarangan suket tak akan membuat distribusi KTP-el terhalang. Setiap warga yang mengurus KTP-el tetap akan dilayani sebagaimana mestinya. Namun, hanya sampai perekaman data. Sedangkan untuk KTP-el dapat dikantongi warga setelah diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Samarinda.

“Sebagai pengganti suket, kami memberikan bukti rekam KTP-el dan kartu kontrol. Nantinya warga yang telah mengurus KTP-el dapat kembali sesuai tanggal telah tertera. Kami juga meminta nomor handphone (HP) warga dan akan menghubungi ketika KTP-el telah jadi,” ungkapnya.

Namun, soal tidak dapat diterbitkan suket, Suwarso akan mengoordinasikan kembali ke Disdukcapil Samarinda. "Kita juga nggak bisa menampik, terkadang ada saja yang membutuhkan suket untuk keperluan mendadak seperti urusan keuangan di bank," jelasnya.

Disinggung soal ada tidaknya KTP-el yang belum diambil pemilik. Terlebih saat menjelang pemilihan umum (pemilu) serentak medio 2019, Suwarso menerangkan, seluruh KTP-el telah diberikan kepada pemilik.

"Sudah kami berikan semua, mekanismenya kami bagikan ke pihak lurah, bahkan RT, agar KTP-el dapat tersalurkan semua," terangnya.

Dikatakan Suwarso, jumlah jiwa setiap kecamatan menjadi penentu banyak-tidaknya kuota yang diberikan. Untuk menyiasatinya, akan lebih mengutamakan masyarakat berusia 17 tahun.

"Tapi nggak melupakan yang lain, seperti yang ada keperluan mendesak. Semoga saja pelarangan suket ini dibarengi dengan stok blangko," pungkasnya.

Tak jauh berbeda, untuk menyiasati penghentian penerbitan suket, Camat Samarinda Kota Anis Siswantini memberikan resi sebagai bukti sedang mengurus KTP-el. "Seminggu bisa tiga kali dari pihak kecamatan ke Disdukcapil, jadi bisa dibarengi permintaan KTP-el," ucapnya.

Dia tak memungkiri ada 50 KTP-el yang belum diambil pemiliknya. Hal itu diduga, pemilik telah berpindah tempat, ataupun ada perubahan status. "KTP-nya kami masih simpan, kalau statusnya sudah berubah menjadi kawin juga biasanya mengurus kembali," imbuhnya.

Walau imbauan pelarangan suket telah diterbitkan, Anis yakin, hal itu dibarengi dengan jumlah blangko sedang stabil. "Bocorannya tersedia sampai bulan tujuh, jadi masih aman," pungkasnya. (*/dad/dns/k8)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X