Sangatta Darurat Sampah..!! Perda Pengelolaan Sampah Tak Maksimal

- Rabu, 4 Maret 2020 | 12:41 WIB
KURANG MAKSIMAL: Salah satu tempat pembuangan sementara sampah di Sangatta Utara kurang diperhatikan.
KURANG MAKSIMAL: Salah satu tempat pembuangan sementara sampah di Sangatta Utara kurang diperhatikan.

Program Dinas Lingkungan Hidup (DLH) utamanya menjaga lingkungan yang baik. Terlebih, Peraturan Daerah (Perda) Kutim 7/2012 tentang Pengelolaan Sampah jelas mengatur larangan membuang sampah sembarangan. Termasuk waktu pembuangan yang boleh dilakukan.

 

SANGATTA–Perda tersebut mengatur sanksi bagi warga yang nekat melanggar. Pasal 40 Ayat 1 disebutkan, agar membuang sampah pada tempatnya. Membuang sampah sembarangan akan dikenakan sanksi pidana kurungan, paling lama enam bulan, atau denda paling banyak Rp 50 juta. Sayang, perda tersebut tidak maksimal penerapannya.

Berbeda dengan DLH Samarinda, untuk menegakkan Perda 2/2011 tentang Pengelolaan Sampah, DLH di Kota Tepian berkali-kali menggelar operasi yustisi kebersihan sampah, yang tujuannya memberikan efek jera bagi para pelanggar perda. Tidak itu saja, pelanggar rencananya diberikan sanksi kurungan jika berulang-ulang kedapatan melanggar. 

Kepala DLH Kutim Aji Wijaya membenarkan, operasi tersebut tak pernah diterapkan di Kutim. Menurut dia, banyak cara untuk lebih baik, salah satunya mengedukasi masyarakat sebelum memberikan tindakan dan penerapan sanksi. 

“Setidaknya disosialisasikan dulu. Kan tidak bisa begitu saja, semua perlu waktu. Ada tahapannya,” terang dia. Lanjut dia, kecamatan, desa, hingga RT harusnya memegang peranan dalam mengontrol masyarakat masing-masing. Sehingga, kinerja pihaknya dapat terbantu. Bahkan, hal tersebut bisa lebih maksimal jika kepanjangan tangan pemerintah itu dapat diandalkan. 

“Semua pihak harus terlibat. Lingkungan harus dijaga. Seperti kata Pak Bupati, kesadaran masyarakat harus ada untuk membuat lingkungan lebih baik,” ungkapnya. Alokasi anggaran yang minim untuk DLH, disebut menjadi salah satu penyebab tidak berjalan maksimal. Sejauh ini, DLH Kutim mendapat Rp 3,5 miliar dari APBD murni untuk operasional dan pelaksanaan program. Dia menyebut, idealnya menerima anggaran Rp 6 miliar per tahun. 

“Wilayah kerja kami luas. Harus mengontrol semua kecamatan yang jarak wilayahnya sangat jauh. Makanya, kami utamakan yang lebih prioritas. Terlebih di bidang kebersihan hanya ada 10 pegawai,” keluhnya.

Namun, dia tetap memaksimalkan peran. Sehingga, Kutim menjadi daerah bersih yang dapat dibanggakan. Dia memerlukan waktu agar hal tersebut maksimal. “Bertahap. Kasihan masyarakat kalau harus dikenakan denda. Ada cara yang lebih baik. Menyosialisasikan lebih dulu,” pungkasnya. (*/la/dra/k8)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X