SAMARINDA–Perkara penyulingan minyak ilegal bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, kemarin (2/3). Kasus yang menyeret Ardiansyah jadi pesakitan ini telah memasuki agenda pemeriksaan terdakwa.
Di depan majelis hakim yang dipimpin Budi Santoso bersama Burhanuddin dan Hasrawaty Yunus itu, terdakwa mengaku membeli BBM belum olah dari seseorang bernama Lukman dan Reno. Nah, dia pun menyuling minyak bumi itu jadi BBM jenis pertalite atau solar. “Hasil suling dibeli lagi sama Lukman, dihargai Rp 5 ribu per liter,” akunya.
Untuk diketahui, dari perkara bernomor 23/Pid.B/LH/2020/PN Smr ini, Ardiansyah didakwa dengan empat pasal alternatif olah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gilang Gemilang dari Kejari Samarinda. Empat pasal itu, Pasal 53 Huruf a dan Pasal 53 Huruf c UU 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Lalu, Pasal 103 dan 109 UU 32/2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sekali penyulingan, biasanya dia menerima sekitar 4 ribu liter. Tapi, selepas diolah hasilnya menyusut menjadi 3.200 liter. Diakuinya, usaha penyulingan minyak ilegal ini baru ditekuninya sekitar tiga bulan sebelum dia dibekuk kepolisian medio November 2019 lalu.
Disinggung hakim soal usaha itu milik siapa. Terdakwa Ardiansyah menegaskan merupakan usaha miliknya sendiri. Begitu pun ketika pertanyaan serupa dilontarkan ulang jawaban serupa kembali ditegaskannya. “Ini benar-benar punya kamu atau tidak, kalau kamu berbohong jelas memberikan sumpah palsu dan makin memberatkan,” ucap Hakim anggota Burhanuddin.
Dari usahanya itu, dia memiliki dua pekerja yang digaji Rp 1 juta per bulan. “Alat pun buat sendiri, Pak,” singkatnya di akhir persidangan. Majelis hakim bersepakat untuk menggelar kembali persidangan pada 9 Maret dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa. (ryu/dns/k8)