BEI Batasi Transaksi Short Selling

- Selasa, 3 Maret 2020 | 13:17 WIB
ilustrasi
ilustrasi

BALIKPAPAN- Bursa Efek Indonesia (BEI) menyiapkan strategi khusus untuk menjaga perdagangan di bulan ini. Seperti diketahui, sejak awal tahun indeks harga saham gabungan (IHSG) telah turun sebanyak 13,44 persen atau 5.452,704.

Sekretaris BEI Balikpapan Yulianto Aji Santoso mengatakan, penurunan ini juga dialami oleh seluruh bursa utama dunia (memiliki kapitalisasi pasar lebih dari atau sama dengan USD 100 miliar), termasuk bursa-bursa di ASEAN. Adapun penurunan tertinggi dialami Thailand dan diikuti Indonesia, Filipina, Vietnam, Malaysia, dan Singapura dengan penurunan sebesar -15,03 persen, -13,44 persen, -13,15 persen, -8,2 persen, -6,68 persen, dan -6,57 persen.

Penurunan pada minggu terakhir Februari 2020 (21 Februari-28 Februari 2020) merupakan penyumbang terbesar penurunan indeks pada bursa utama dunia maupun bursa-bursa di ASEAN. Dengan penurunan tertinggi dialami oleh Filipina dan diikuti Indonesia, Vietnam, Singapura dan Malaysia dengan penurunan mingguan sebesar -7,9 persen, -7,3 persen, -5,45 persen, -5,34 persen, dan -3,17 persen.

Hal ini menyusul antisipasi investor terhadap dampak virus corona yang diperkirakan semakin meluas mengingat semakin banyaknya jumlah negara yang terdampak serta dampaknya terhadap aktivitas ekonomi dan perdagangan global.

 “Bursa dalam hal ini telah berkoordinasi dengan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan pemerintah untuk merumuskan inisiatif dan insentif yang akan diberikan dalam rangka mengantisipasi dampak virus corona terhadap aktivitas di pasar modal Indonesia,” ucapnya.

Ia menjelaskan, salah satu inisiatif dalam rangka menjaga keberlangsungan pasar agar tetap kondusif serta menjaga terlaksananya perdagangan efek di bursa yang teratur, wajar, dan efisien. “Pertama, bursa tidak menerbitkan daftar efek yang dapat ditransaksikan secara short selling sampai dengan batas waktu yang akan ditetapkan kemudian,” tuturnya.

Kedua, bursa tidak memproses lebih lanjut apabila terdapat anggota bursa efek yang mengajukan permohonan kepada bursa sebagai anggota bursa efek yang dapat melakukan transaksi short selling sampai dengan batas waktu yang akan ditetapkan kemudian.

Kemudian, anggota bursa efek wajib memastikan bahwa transaksi yang dilakukan baik untuk kepentingan anggota bursa efek maupun untuk kepentingan nasabah, bukan merupakan transaksi short selling.

Di tengah sentimen negatif yang menyelimuti investor di pasar keuangan global, bursa terus mengimbau investor agar tidak panik dan tetap melakukan investasi berdasarkan analisis yang mendalam. Bursa senantiasa berupaya untuk memperkuat peran anggota bursa melalui penguatan pengawasan pasar, penyediaan produk pasar, dan pengaturan perdagangan yang kondusif. (aji/ndu/k15)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ekonomi Bulungan Tumbuh 4,60 Persen

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:30 WIB

2024 Konsumsi Minyak Sawit Diprediksi Meningkat

Selasa, 26 Maret 2024 | 12:21 WIB
X