Jalan Terjal Obligasi Daerah

- Senin, 2 Maret 2020 | 14:24 WIB
Pemprov Kaltim tampaknya belum berminat memanfaatkan pasar modal sebagai tempat mendapatkan dana untuk membiayai proyek-proyek infrastruktur.
Pemprov Kaltim tampaknya belum berminat memanfaatkan pasar modal sebagai tempat mendapatkan dana untuk membiayai proyek-proyek infrastruktur.

Beberapa pemerintah daerah seperti Jawa Barat dan Jawa Timur mengutarakan minatnya untuk membiayai proyek infrastruktur menggunakan dana dari pasar modal. Langkah ini bisa diikuti oleh Pemprov Kaltim.

 

BALIKPAPAN – Pemprov Kaltim tampaknya belum berminat memanfaatkan pasar modal sebagai tempat mendapatkan dana untuk membiayai proyek-proyek infrastruktur. Sebab hingga kini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim belum menerima informasi terkait rencana penerbitan surat utang atau obligasi dari Pemerintah Daerah Bumi Etam.

Kepala Kantor OJK Kaltim Made Yoga Sudharma mengatakan, obligasi adalah salah satu cara untuk menutupi perbedaan pendanaan antara total biaya rencana strategis pembangunan infrastruktur dan sumber keuangan pemerintah yang tersedia. “Ini bisa menjadi opsi pemerintah daerah untuk mencari sumber pendanaan,” tuturnya, Minggu (1/3).

Made menerangkan, untuk menerbitkan obligasi pemerintah daerah dibutuhkan proses yang lumayan panjang karena tetap harus memerhatikan aspek kehati-hatian. Alur penerbitan obligasi diawali dengan pembahasan di tingkat daerah dan memperoleh persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Kemudian diajukan ke Kementerian Dalam Negeri untuk direkomendasikan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Kemenkeu akan melakukan proses pengecekan lebih lanjut. Apakah proyek yang digunakan sebagai dasar penerbitan obligasi tersebut tumpang tindih atau tidak dengan proyek pembangunan nasional. Setelah dilakukan penelitian, Kemenkeu akan menetapkan jumlah nilai penerbitan dan kelayakan proyek pemerintah daerah yang selanjutnya akan diregistrasikan ke OJK.

"Proyek yang dibangun dari dana hasil penerbitan obligasi daerah tersebut harus bisa menghasilkan return yang memadai agar dapat digunakan untuk pembayaran kupon dan pokok obligasi tersebut secara tepat waktu," jelasnya.

Dibeberkan Made, ada beberapa tantangan dalam penerbitan surat utang. Pemerintah daerah harus mampu menyiapkan perangkat peraturan daerah, sumber daya manusia, dan unit pengelola obligasi daerah.

Selain itu, proyek-proyek yang akan dibiayai harus diyakini betul kelayakan investasinya supaya menjamin tingkat pengembalian kepada para calon investor. Berikutnya terkait dengan praktik Good Corporate Governance (GCG). Daerah yang berniat untuk menerbitkan obligasi harus mampu membuka akses publik terhadap laporan Keuangan daerah tersebut.

Ia menyampaikan, transparansi keuangan dan keterbukaan informasi menjadi hal mutlak karena diperlukan untuk pemberian rating obligasi dari lembaga pemeringkat nantinya. Pemerintah daerah harus mampu meyakinkan investor terkait kemampuan mereka dalam hal memenuhi kewajiban, kemampuan pembayaran pokok dan bunga sehingga tidak terjadi kasus gagal bayar (default).

Pada prinsipnya, OJK mendukung jika ada pemerintah daerah yang berminat untuk melakukan penerbitan obligasi daerah. OJK, dalam hal ini OJK Pasar Modal akan terus memberikan support dalam bentuk asistensi atau melakukan presentasi terkait obligasi daerah. “Sehingga informasi-informasi terkait obligasi daerah bisa dipahami secara terperinci oleh pemerintah daerah," ucap Made.

Sebelumnya, OJK telah memberikan beberapa kemudahan agar Pemda tertarik menerbitkan obligasi. Sejauh ini, sudah ada beberapa provinsi yang menyatakan minat obligasi. Seperti Jawa Barat dan Tengah sudah menyatakan, namun yang terealisasi hingga kini belum ada.

Sebelumnya, Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi mengatakan, pihaknya belum mau mengikuti langkah daerah lain yang berencana menerbitkan surat utang. Sebab dia menilai dana yang dimiliki Pemprov masuk cukup untuk membiayai seluruh pembangunan infrastruktur. Kalaupun APBD tidak cukup, pihaknya akan meminta dari pusat untuk membiayai proyek-proyek pembangunan lain.

Menurutnya, penerbitan obligasi hingga saat ini belum menjadi prioritas. Meski biasanya pembangunan infrastruktur dengan skema obligasi jauh lebih transparan karena utang tersebut langsung disalurkan langsung kepada kontraktor, untuk pembangunan dan memiliki pengawasan ketat. “Kita belum ke arah sana, mungkin nanti kalau sudah sangat dibutuhkan baru kita akan terbitkan obligasi,” pungkasnya. (aji/ndu2/k18)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Harga Daging Sapi di Kutai Barat Turun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB

BI Proyeksikan Rupiah Menguat di Kuartal III

Sabtu, 27 April 2024 | 09:01 WIB

Kontribusi BUM Desa di Kalbar Masih Minim

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB
X