Raup Untung Rp 20 Juta, Penjual Kosmetik Palsu di Samarinda Seberang Ditangkap

- Senin, 2 Maret 2020 | 12:24 WIB
Polisi mengamankan  Abdi Fahrizal 38 tahun di Jl Bung Tomo, Sabtu (29/2/2020). Pria ini disangka menjual kosmetik palsu. (MYAMIN/PROKAL.CO)
Polisi mengamankan Abdi Fahrizal 38 tahun di Jl Bung Tomo, Sabtu (29/2/2020). Pria ini disangka menjual kosmetik palsu. (MYAMIN/PROKAL.CO)

SAMARINDA - Kepolisian dari Polsek Samarinda Seberang menangkap penjual kosmetik palsu, Abdi Fahrizal 38 tahun di Jl Bung Tomo, Sabtu (29/2/2020).

Dalam penangkapan ini, polisi menyita 50 jenis kosmetik tak terdaftar izin BPOM dan tak ada tercantum waktu kadaluwarsa. Barang tersebut masih terbungkus rapi dalam 21 dus.

Kosmetik palsu disita diantaranya ponds beauty white bedak, eyeshadow MAC, Docter White warna Hijau, Temulawak Day and Night Cream, Revlon Alis dan LA Bella Day Night Cream. "Kosmetik palsu berasal dari Sulawesi Selatan yang dipesan pelaku masuk melalui kapal di Pelabuhan Samarinda," ujar Kapolsek Samarinda Seberang Kompol Suko Widodo, Senin (2/3/2020).

Semula polisi tak mempercayai kosmetik dijual pelaku adalah palsu. Karena, sebagian produknya memiliki segel hologram. Namun, polisi cek barang pelaku ke gudang penyimpanan ternyata ditemukan barang kosmetik tak bersegel dan tanpa ada waktu kadaluwarsa.

-

Pelaku dan barang bukti yang berhasil diamankan. (MYAMIN/PROKAL.CO)

"Kita temukan barang telanjang dalam arti tidak ada segel dan tak ada waktu kadaluwarsa. Lalu, kita memanggil yang bersangkutan memeriksa legalitas barang," ujar Suko.

Peredaran kosmetik palsu dilakukan Abdi Fahrizal sejak dua bulan terakhir. Pelaku menjual kosmetik palsu di Tiara Kosmetik Jl Bung Tomo dan juga melalui pesan online di media sosial. Keuntungan di raup pelaku hingga Rp 20 juta bila bisa menjual habis kosmetik palsu yang dibeli seharga Rp 50 juta.

"Pengakuan pelaku hanya sebagai penyalur kosmetik palsu. Pelaku dikenakan pasal 197 jo pasal 106 UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 (1) huruf a dan g UU No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujar Suko.

Sementara itu, Abdi Fahrizal sendiri mengaku raup untung sampai 20 persen dari modal yang dikeluarkannya membeli kosmetik palsu. Kosmetik palsu dibeli Abdi melalui penawaran tenaga pemasaran dari Sulawesi. "Ada sales yang datang pak," katanya. (mym)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X