SAMARINDA - Kepolisian dari Polsek Samarinda Seberang menangkap penjual kosmetik palsu, Abdi Fahrizal 38 tahun di Jl Bung Tomo, Sabtu (29/2/2020).
Dalam penangkapan ini, polisi menyita 50 jenis kosmetik tak terdaftar izin BPOM dan tak ada tercantum waktu kadaluwarsa. Barang tersebut masih terbungkus rapi dalam 21 dus.
Kosmetik palsu disita diantaranya ponds beauty white bedak, eyeshadow MAC, Docter White warna Hijau, Temulawak Day and Night Cream, Revlon Alis dan LA Bella Day Night Cream. "Kosmetik palsu berasal dari Sulawesi Selatan yang dipesan pelaku masuk melalui kapal di Pelabuhan Samarinda," ujar Kapolsek Samarinda Seberang Kompol Suko Widodo, Senin (2/3/2020).
Semula polisi tak mempercayai kosmetik dijual pelaku adalah palsu. Karena, sebagian produknya memiliki segel hologram. Namun, polisi cek barang pelaku ke gudang penyimpanan ternyata ditemukan barang kosmetik tak bersegel dan tanpa ada waktu kadaluwarsa.
Pelaku dan barang bukti yang berhasil diamankan. (MYAMIN/PROKAL.CO)
"Kita temukan barang telanjang dalam arti tidak ada segel dan tak ada waktu kadaluwarsa. Lalu, kita memanggil yang bersangkutan memeriksa legalitas barang," ujar Suko.
Peredaran kosmetik palsu dilakukan Abdi Fahrizal sejak dua bulan terakhir. Pelaku menjual kosmetik palsu di Tiara Kosmetik Jl Bung Tomo dan juga melalui pesan online di media sosial. Keuntungan di raup pelaku hingga Rp 20 juta bila bisa menjual habis kosmetik palsu yang dibeli seharga Rp 50 juta.
"Pengakuan pelaku hanya sebagai penyalur kosmetik palsu. Pelaku dikenakan pasal 197 jo pasal 106 UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 (1) huruf a dan g UU No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujar Suko.
Sementara itu, Abdi Fahrizal sendiri mengaku raup untung sampai 20 persen dari modal yang dikeluarkannya membeli kosmetik palsu. Kosmetik palsu dibeli Abdi melalui penawaran tenaga pemasaran dari Sulawesi. "Ada sales yang datang pak," katanya. (mym)