Diduga Dipicu Dendam Lama, Pedagang Bunuh Pedagang

- Senin, 2 Maret 2020 | 10:29 WIB
BARANG BUKTI: Kapolsekta Balikpapan Utara Kompol Mokhammad Mas’ut menunjukkan senjata yang digunakan tersangka. OKT/KP
BARANG BUKTI: Kapolsekta Balikpapan Utara Kompol Mokhammad Mas’ut menunjukkan senjata yang digunakan tersangka. OKT/KP

Insiden berdarah terjadi di Jalan Cendrawasih 2, Balikpapan Utara, kemarin (29/2). Ahmad Jumadi terkapar setelah diserang di atas motor dagangannya.

 

BALIKPAPAN - Sudah beberapa bulan lamanya, Masdarif (50) menyimpan dendam kepada Ahmad Jumadi (48). Dendam lama itu begitu kuat, hingga dirinya nekat merenggut nyawa Ahmad (29/2).

Insiden berdarah itu terjadi di Jalan Cendrawasih 2, Muara Rapak, Balikpapan Utara. Dari hasil penyidikan polisi, peristiwa tersebut dimulai 2019. Korban yang merupakan pedagang jelly, membeli pisang susu di warung milik tersangka seharga Rp 15 ribu.

Namun, esok harinya, korban kembali sambil marah-marah. Ahmad berkata, pisang tersebut busuk, sembari melemparnya ke meja warung. Masdarif pun mengembalikan uang milik korban. Namun, sejak saat itu, dirinya menyimpan rasa sakit hati terhadap korban.

Saat itu pula, korban Ahmad yang sering lewat di depan rumah tersangka memberi tatapan sinis. Hal itu melipatgandakan kebencian Masdarif. Beberapa hari terakhir, dendam itu tak tertahan lagi. Tanpa pikir panjang, Masdarif bahkan diduga merencanakan pembunuhan. Ia pun mulai mengasah badiknya.

Kemarin hari ia melampiaskan amarahnya. Sekitar pukul 10.00 Wita, tepat di depan SD 002 Balikpapan Utara insiden penikaman itu terjadi. Tersangka menusuk tubuh Ahmad.

Setidaknya tiga tusukan mendarat di tubuh korban. Tepatnya di perut kiri dan lengan kirinya. Ahmad yang saat itu tengah di atas motor dagangannya, langsung terjatuh ke aspal.

“Saat itu tersangka datang untuk menjemput anaknya di sekolah. Badiknya sudah disimpan di jok motor. Saat melihat korban, ia mendekat dan keduanya terlibat cekcok,” jelas Kapolsekta Balikpapan Utara Kompol Mokhammad Mas’ut.

Tersangka kemudian ditangkap sekitar setengah jam setelah kejadian. Personel sempat melakukan pengejaran sampai ke rumah tersangka. Namun, Masdarif melarikan diri tapi akhirnya diringkus di kawasan Muara Rapak.

Sementara Ricki, salah satu pedagang yang berada di tempat kejadian mengaku tak tahu-menahu kronologis kejadian. “Iya, orang itu datang ke Pak Amat (sapaan korban) langsung marah-marah. Pedagang yang lain menjauh karena nggak mau ikut campur. Tiba-tiba ada teriakan, kami kaget Pak Amat sudah terkapar berlumur darah. Pelaku sudah pergi,” jelasnya.

Polsekta Balikpapan masih mendalami kasus tersebut. Atas kejadian tersebut, polisi menerapkan Pasal 340 Subs 338 lebih subs 353 Ayat 3 KUHP dan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Ancaman hukuman mati atau penjara seumur atau paling lama 20 tahun. (*/okt/kri/k16)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X