SAMARINDA - Melalui jendela yang tak terkunci, Dwi Surya Ahmadi memasuki kantor perusahaan finance pada Kamis pagi (20/2). Tujuannya mengambil surat keterangan hasil ujian (SKHU).
Dirinya yang juga pernah bekerja di perusahaan tersebut selama enam tahun, sehingga memudahkan dirinya mengetahui letak secarik kertas yang dicarinya. Namun, saat melihat kelima brankas penyimpanan, hatinya tergugah. Isinya uang Rp 29 juta.
Sontak saja pria 32 tahun itu langsung menggondol uang tersebut. "Saya cuma mau ambil SKHU yang masih ditahan, tapi ada uangnya jadi saya ambil, khilaf aja," terang Dwi Surya.
Namun, aksi pria berperawakan gemulai itu terekam closed circuit television (CCTV). Berdasar jejak elektronik itulah, polisi berhasil menangkapnya.
Kanit Reskrim Polsekta Samarinda Ulu Ipda M Ridwan mengatakan, tersangka tahu karena mantan karyawan. Nah, saat pintu kantor masih terbuka, tersangka menyelinap dan bersembunyi. Begitu kantor tutup, dia dikunci dari luar. Saat itulah, dia beraksi, mengambil sejumlah uang dan dua BPKB motor.
"Setelah mengambil uang tersebut, dia langsung naik ke lantai dua dan lompat dari jendela," sambungnya. Tak berlangsung lama, malam harinya, tersangka langsung diringkus di kediamannya di Jalan P Antasari Samarinda. "Saat diamankan, uang curiannya sudah dipakai sebagian, hanya tersisa Rp 13 juta. Kami juga temukan dua BPKB," kata Ridwan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. (*/dad/kri/k16)