Kasus Hukum Yusuf Menanti Persidangan

- Sabtu, 29 Februari 2020 | 11:59 WIB
MENCOBA IKHLAS: Melisari menumpahkan air mata di hadapan Kombes Pol Sumy Hastry Purwanti di sela rilis hasil autopsi jenazah Yusuf Ahmad Gazali, Kamis lalu.
MENCOBA IKHLAS: Melisari menumpahkan air mata di hadapan Kombes Pol Sumy Hastry Purwanti di sela rilis hasil autopsi jenazah Yusuf Ahmad Gazali, Kamis lalu.

Tangis Melisari pecah seusai hasil autopsi putra bungsunya selesai. Sejak anaknya, Ahmad Yusuf Gazali, dinyatakan hilang pada 22 November 2019, ibu empat anak itu selalu dirundung gundah. Bersama suaminya, Bambang Sulistyo, Melisari mencari penyebab kematian putranya.

 

SAMARINDA–Keduanya sempat berpendapat buah hatinya tewas karena tindakan kekerasan. Hal itu juga didasari lantaran, beberapa bagian tubuh serta organ dalam balita empat tahun itu hilang.

Permintaan keduanya untuk autopsi jasad anak bungsunya, pun dikabulkan, 18 Februari lalu. Setelah menunggu sembilan hari pada (27/2) dugaan adanya tindakan kekerasan terpatahkan.

Kombes Pol Sumy Hastry Purwanti dokter ahli forensik Mabes Polri, menyatakan almarhum Yusuf tersebut meninggal akibat tenggelam. Mendengar hal tersebut air mata Melisari sari pun tumpah membasahi wajahnya.

"(Perasaan) Lega sudah, karena (autopsi) juga ditangani dokter forensik terbaik," ucap Melisari sambil mengusap air mata saat rilis hasil autopsi di Mapolresta Samarinda, Kamis lalu.

"Insyaallah anak kami sudah tenang di sana (surga) dan bahagia," sambungnya. Pernyataan Melisari pun sejurus dengan Bambang Sulistyo. Bapak empat anak itu mengaku ikhlas dan menerima hasil autopsi dengan lapang dada.

Sementara itu, Rubadi, kuasa hukum Bambang, juga menambahkan, untuk proses selanjutnya, pihaknya akan mengawal kasus Yusuf yang sudah menahan dua tersangka yang notabene kedua pengasuh PAUD Jannatul Athfaal.

Keduanya disangkakan Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian sampai menyebabkan hilangnya nyawa orang lain. "Kami akan kawal hingga adanya putusan di meja hijau," singkatnya.

Seluruh berkas kedua tersangka saat ini sudah lengkap atau P21. Hanya menunggu waktu persidangannya. "Kasusnya sudah jelas. Tahap satu juga sudah selesai," singkat Kapolres Samarinda Kombes Pol Arif Budiman. (*/dad/dns/k8)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X