Mau Pulang Ditegur, Pria 62 Tahun Ini Timpas Bosnya

- Sabtu, 29 Februari 2020 | 11:45 WIB
DIAMANKAN. Tersangka Ar diamankan beserta barang bukti sebilah parang.
DIAMANKAN. Tersangka Ar diamankan beserta barang bukti sebilah parang.

TENGGARONG - Aksi penganiayaan di Wilayah Hukum Polsek Kenohan terungkap. Ar (62) karyawan perusahaan sawit PT Argo Bumi Kaltim diamankan petugas, setelah melakukan penganiayaan terhadap Do (27) yang merupakan atasan korban. Pelaku yang pantas disebut kai-kai ini nyaris mendaratkan sebilah parang di kepala, korban berhasil menepisnya dengan tangan.

Kapolres Kukar AKBP Andreas Susanto Nugroho melalui Kapolsek Kenohan AKP Salamun menjelaskan, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di konsesi lahan sawit PT Agro Bumi Kaltim, di Desa Lamun Pulut, Kecamatan Kenohan.

Peristiwa tersebut bermula pada Kamis (27/2) sekitar pukul 13.00 Wita. Saat itu, Do yang menjabat sebagai asisten mandor melakukan pengawasan kerja kepada tersangka Ar. Ia ketika itu melihat Ar yang tiba-tiba berjalan hendak menuju ke rumah. Lantaran belum masuk jam pulang, korban lalu menegur tersangka Ar.

Kepada tersangka, korban mengingatkan jika saat ini masih masuk jam satu siang. Ia juga meminta alasan kepada tersangka yang saat itu tampak bergegas hendak pulang ke rumah.

"Saat itu korban beralasan jika hendak pulang ke rumah untuk mengantar payung miliknya," terang Kapolsek. Tak juga terima dengan alasan tersangka, ia lalu mengingatkan jika saat ini juga belum termasuk waktu istirahat. Korban lalu mengungkapkan kekesalannya dengan menceritakan hal tersebut kepada teman sesama karyawan yang lainnya.

Ternyata, tersangka kembali datang ke lokasi kerja sambil membawa senjata tajam jenis parang. Ia lalu menebas sebuah pelepah pohon kelapa sawit di hadapan korban. Sejurus kemudian, parang tersebut ia ayunkan ke arah kepala. Beruntung karena korban berhasil menangis dengan tangan di sebelah kanan. Hingga akhirnya, pergelangan tangan korban mengeluarkan darah segar.

"Korban mengalami luka sobek di tangan sepanjang 15 sentimeter. Sedangkan tersangka yang panik langsung melarikan diri," lanjut Kapolsek.

Atas kesigapan petugas, tersangka akhirnya kembali bisa diamankan beserta barang bukti berupa parang dan sarungnya. Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 153 ayat (2) Tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun panjara.(qi)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X