Sebelum Keputusan Final diambil, Maret e-rekap Jalani Ujicoba Lanjutan

- Sabtu, 29 Februari 2020 | 09:52 WIB
Evi Novida Ginting Manik
Evi Novida Ginting Manik

JAKARTA - Enam bulan jelang pencoblosan Pilkada 2020, sistem e-rekap atau rekapitulasi suara secara elektronik yang rencananya akan digunakan belum diselesaikan sistemnya. KPU berdalih, sistem sedang dalam tahap finalisasi sebelum dilakukan ujicoba lanjutan.

Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik mengatakan, model formulir yang akan digunakan sudah disiapkan. Namun untuk aplikasinya, saat ini masih dilakukan finalisasi oleh tim IT KPU. “Mudah-mudahan nanti kalau aplikasi sudah selesai, ini kemudian akan kita lakukan ujicoba,” ujarnya saat ditemui di Kantor KPU RI, Jakarta, (28/2).

Karena berkejaran dengan tahapan Pilkada yang sudah menuju puncaknya, Evi menyadari waktunya tidak cukup banyak. Sehingga penyelesaian aplikasi harus dipercepat. Dia menargetkan, di bulan Maret ini sudah selesai dan bisa di uji coba.“Kami harapkan maret mudah-mudahan sudah dilakukan persiapan uji coba,” imbuhnya.

Terkait sistem apa yang akan digunakan, KPU belum memutuskan. Namun, kecenderungannya akan mengkombinasikan sistem OCR dan OMR. Dengan adanya kombinasi, masing-masing sistem diharapkan bisa saling mengisi kekurangannya satu sama lain.

Untuk diketahui, sistem OCR atau optical character recognition merupakan sistem yang berfungsi untuk memindai gambar atau foto dari kertas rekapitulasi suara menjadi teks. Teks itunantinya dikonversi dalam bentuk hitungan suara berbasis elektronik.

Sementara OMR atau optical mark reader merupakan sistem yang membaca tanda dari bulatan pensil pada kertas rekapitulasi suara. Tanda tersebut kemudian dipindai ke dalam bentuk data elektronik.

Evi menjelaskan, keputusan apakah e-rekap dilakukan di 260 daerah Pilkada atau hanya di beberapa daerah sebagai pilot project sangat bergantung pada hasil ujicoba. Sebab, masing-masing daerah memiliki karekteristik yang berbeda. Baik terkait infrastrukturnya maupun Sumber Daya Manusia (SDM).

“Setelah ujicoba kita analisis kembali, dari analisas itu kami ambil keputusan apa yang dan mana yang akan kita gunakan,” kata dia.

Sementara itu, Ketua Bawaslu RI Abhan menyampaikan ada beberapa catatan penting terkait penggunaan e-rekap. Pertama jika basis pengambilan gambar C1 plano menggunakan ponsel, jenis handphone harus punya standar sama. sehingga tidak ada masalah kualitas gambar.

"Ini teknis yang harus diperjelas," ujarnya. Kedua, lanjutnya, desain aplikasi harus disesuaikan dengan kapasitas server. Berdasarkan pengalaman Bawaslu saat menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pengawasan Pemiliu (Siwaslu) yang mirip e-rekap, ada persoalan terkait server. Di mana tidak semua formulir C1 bisa diterima dihari yang sama.       "Ternyata ada masalah di jaringan juga. Teman-teman (Pengawas TPS) sudah mengirim foto ke server. Tetapi, ada saja yang belum diterima oleh pengelola Siwaslu,” imbuhnya. Terakhir, yang perlu diperhatikan adalah dasar hukum penggunaannya dalam hal ini PKPU. Juga mengantisipasi kejadian human error. (far)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Garuda Layani 9 Embarkasi, Saudia Airlines 5

Senin, 22 April 2024 | 08:17 WIB
X