SAMARINDA–Upaya Sulaiman Sade untuk lepas dari dakwaan jaksa kandas sudah. Selepas majelis hakim Pengadilan Tipikor Samarinda menolak eksepsi yang diajukannya, dua pekan lalu.
Menurut majelis, sangkaan jaksa penuntut umum (JPU) yang mendakwanya terlibat dalam korupsi pembangunan gedung Pasar Baqa perlu dibuktikan lebih lanjut di persidangan. “Pembuktian itu merupakan tanggung jawab Pengadilan Tipikor Samarinda untuk memeriksanya,” ucap ketua majelis hakim Lucius Sunarto membacakan amar putusan sela, kemarin (27/2).
Bersama dua hakim anggota, Rustam dan Anggraeni, majelis menilai eksepsi yang diajukan terdakwa tak bisa diterima selepas hakim mencermati keberatan terdakwa itu dan tanggapan JPU.
Sementara dalam keberatan itu, terdakwa menitikberatkan pada proses penyidikan yang ditempuh Kejari Samarinda sepanjang mengusut dugaan rasuah dari pembangunan gedung senilai Rp 18,5 miliar pada 2014–2015. Seperti tafahus itu melewati batas waktu yang ditentukan dalam edaran Jaksa Agung.
Selain itu, soal hak-hak yang dikebiri menurut terdakwa jika Sulaiman Sade tak diberi kesempatan untuk menyanggah sangkaan yang ada. Majelis menilai, hak tersebut masih bisa dipenuhi sepanjang perkara ini diperiksa di meja hijau.
Dengan ditolaknya eksepsi ini, perkara tersebut akan berlanjut pada pemeriksaan saksi, 5 Maret mendatang. Nantinya, Sulaiman Sade akan menjalani persidangan bersama dua terdakwa lainnya, Miftahul Khoir dan Said Syahruzzaman.
Sebelumnya, dalam dakwaan Jaksa, Sulaiman Sade (kuasa pengguna anggaran/KPA), Said Syahruzzaman (kontraktor), dan Miftahul Khoir (pejabat pelaksana teknis kegiatan/PPTK) Pasal 2 dan Pasal 3 UU 31/1999 juncto UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ketiganya diduga bersama-sama membuat daerah merugi sekitar Rp 5,05 miliar dari pembangunan gedung pasar senilai Rp 18 miliar pada 2014–2015. (ryu/dns/k8)