Perlawanan Sulaiman Sade Kandas

- Jumat, 28 Februari 2020 | 16:04 WIB
BERLANJUT: Eksepsi Sulaiman Sade, terdakwa korupsi Pasar Baqa, ditolak hakim Pengadilan Tipikor Samarinda. Kasus yang diduga merugikan negara Rp 5 miliar ini akan kembali digelar pada 5 Maret. SAIPUL ANWAR/KP
BERLANJUT: Eksepsi Sulaiman Sade, terdakwa korupsi Pasar Baqa, ditolak hakim Pengadilan Tipikor Samarinda. Kasus yang diduga merugikan negara Rp 5 miliar ini akan kembali digelar pada 5 Maret. SAIPUL ANWAR/KP

SAMARINDA–Upaya Sulaiman Sade untuk lepas dari dakwaan jaksa kandas sudah. Selepas majelis hakim Pengadilan Tipikor Samarinda menolak eksepsi yang diajukannya, dua pekan lalu.

Menurut majelis, sangkaan jaksa penuntut umum (JPU) yang mendakwanya terlibat dalam korupsi pembangunan gedung Pasar Baqa perlu dibuktikan lebih lanjut di persidangan. “Pembuktian itu merupakan tanggung jawab Pengadilan Tipikor Samarinda untuk memeriksanya,” ucap ketua majelis hakim Lucius Sunarto membacakan amar putusan sela, kemarin (27/2).

Bersama dua hakim anggota, Rustam dan Anggraeni, majelis menilai eksepsi yang diajukan terdakwa tak bisa diterima selepas hakim mencermati keberatan terdakwa itu dan tanggapan JPU.

Sementara dalam keberatan itu, terdakwa menitikberatkan pada proses penyidikan yang ditempuh Kejari Samarinda sepanjang mengusut dugaan rasuah dari pembangunan gedung senilai Rp 18,5 miliar pada 2014–2015. Seperti tafahus itu melewati batas waktu yang ditentukan dalam edaran Jaksa Agung.

Selain itu, soal hak-hak yang dikebiri menurut terdakwa jika Sulaiman Sade tak diberi kesempatan untuk menyanggah sangkaan yang ada. Majelis menilai, hak tersebut masih bisa dipenuhi sepanjang perkara ini diperiksa di meja hijau.

Dengan ditolaknya eksepsi ini, perkara tersebut akan berlanjut pada pemeriksaan saksi, 5 Maret mendatang. Nantinya, Sulaiman Sade akan menjalani persidangan bersama dua terdakwa lainnya, Miftahul Khoir dan Said Syahruzzaman.

Sebelumnya, dalam dakwaan Jaksa, Sulaiman Sade (kuasa pengguna anggaran/KPA), Said Syahruzzaman (kontraktor), dan Miftahul Khoir (pejabat pelaksana teknis kegiatan/PPTK) Pasal 2 dan Pasal 3 UU 31/1999 juncto UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ketiganya diduga bersama-sama membuat daerah merugi sekitar Rp 5,05 miliar dari pembangunan gedung pasar senilai Rp 18 miliar pada 2014–2015. (ryu/dns/k8)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X