Penipu Berkedok Ustaz Ruqiyah Dibekuk Polres Paser

- Jumat, 28 Februari 2020 | 15:54 WIB
MODUS AGAMA: Tersangka penipuan modus sebagai ustaz, saat konferensi Polres Paser  ke awak media (27/2). Termasuk barang bukti kertas kosong sebagai ganti uang asli.
MODUS AGAMA: Tersangka penipuan modus sebagai ustaz, saat konferensi Polres Paser ke awak media (27/2). Termasuk barang bukti kertas kosong sebagai ganti uang asli.

TANA PASER - Modus penipuan kini makin beragam, W (59) tahun pria asal Kota Salatiga, Provinsi Jawa Tengah, dibekuk kepolisian karena telah menipu 2 korban di Desa Keluang Paser Jaya, Kecamatan Kuaro. Berkat kerjasama Polres Paser dengan Polres Salatiga, akhirnya tersangka ditangkap di kediamannya belum lama ini.

Kejahatan W bermula saat dia bersama 2 rekannya, tiba di masjid sekitar desa dan memberikan informasi pelayanan pengobatan ruqyah dan bekam kepada warga sekitar awal Februari ini. W tinggal sengaja mengontrak di sekitar desa. 

Dengan modus menjadi seorang ustaz dan menyebarkan brosur, W berhasil mengelabui warga sekitar untuk menjadi pasiennya. Kemudian menawarkan jasa pembersihan harta melalui berbagai doa. Pengobatan pun dilakukan di rumah para korbannya.

Alhasil ada 2 warga sekitar yang percaya dan menyerahkan uang tunai kepada W, pasca diobati ala pengobatan tradisional yang dijalankannya. 

"Dari kedua korban, masing-masing memberi Rp 8 juta dan Rp 33 juta. Keduanya dijanjikan untuk tidak membuka uang tersebut beberapa hari pasca dibersihkan di dalam kamar, dengan dalih didoakan. Uang tersebut diganti dengan kertas putih kosong segepok," ujar Kapolres Paser AKBP Murwoto didampingi Kapolsek Kuaro, Iptu Suradi kepada awak media, (27/2). 

Setelah membawa pulang uang, tersangka lalu pergi ke Pulau Jawa bersama dua rekannya. Merasa ada yang aneh,  dan akhirnya membuka bungkusan uang yang ternyata sudah raib, korban pun melapor ke Polsek dan langsung dilakukan penyelidikan. Hingga akhirnya ditangkap di Salatiga. Namun 2 tersangka lainnya komplotan W masih buron. Dari hasil pemeriksaan, W mengaku sudah melakukan penipuan dengan cara ini diberbagai provinsi, selain Kaltim, pernah di Kalsel, Sumatera, dan Bali.

Namun baru kali ini ada korban yang melapor. Atas perbuatannya ini, tersangka akan dikenakan pasal 379 KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.  Murwoto mengimbau masyarakat jangan terlalu cepat percaya dengan orang baru, maupun metode pengobatan dan lainnya yang berkedok agama. Serta meminta sejumlah uang. Menurutnya sudah jelas jika ingin membersihkan harta, yakni melalui zakat, infaq dan sedekah. Bukan melalu ustaz bodong yang menawarkan cara yang tidak masuk akal. 

"Syukurnya masyarakat Paser sangat sadar hukum, begitu merasa ada kejanggalan. Langsung melapor ke polisi, dan kita langsung bergerak cepat mencari pelaku," lanjut Kapolres. 

Barang bukti yang diperlihatkan polres berupa perlengkapan layaknya ustaz, mulai dari buku surah Yasin, kain surban, kertas putih segepok berbentuk uang, dan banyak lagi. (/jib)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X