Minuman keras selalu berujung dengan tindakan negatif. Apapun jenisnya, hal itu sudah jelas dilarang. Baik dalam hukum yang diterapkan ataupun agama. Karena miras, nasib Mentari–bukan nama sebenarnya–harus pelan-pelan kembali ditata sembari didampingi.
MENJELANG akhir 2018, kejadian nahas menimpa Mentari. Di rumahnya, saat ia hendak berangkat ke masjid untuk mengaji, gadis 15 tahun itu jadi korban pemerkosaan tetangganya, RM. Pemuda 26 tahun itu datang dengan jalan sedikit sempoyongan. Sebelum menggerayangi korban, pelaku sebelumnya banyak mengonsumsi minuman keras.
Pada 14 Oktober, sekitar pukul 15.00 Wita, RM datang ke kediaman Mentari. Mendorong tubuh remaja berstatus pelajar itu hingga tersungkur. Korban tak bisa berkutik. Ia tak berani melawan. Pasalnya, ada ancaman yang diarahkan kepadanya. Setelah itu, ia pergi. Meninggalkan dengan tertawa lepas. Ia meninggalkan Mentari di kamar seorang diri.
Korban cerita kepada keluarga. Jika ia digagahi pria yang masih tetangganya. Laporan polisi diterima beberapa jam setelah kejadian. Namun, keberadaan RM di sekitar Kecamatan Talisayan, langsung menghilang. Pria berstatus residivis itu akhirnya terendus.
Senin (24/2) lalu, polisi mengetahui keberadaan pelaku. “Setelah menerima laporan itu, petugas kami melakukan pengejaran. Namun, yang bersangkutan saat itu berhasil meloloskan diri,” ungkap Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning saat menjelaskan kepada awak media (27/2). Masih di sekitar Talisayan, RM akhirnya diringkus. Namun, pria yang pernah mendekam di jeruji besi karena kasus pencurian yang bebas pada 2016 itu melawan. Pekikan petugas yang menangkapnya terus dilawan. Akhirnya, timah panas bersarang di betis kiri.
Seketika RM “lumpuh”. Ia meringis. Pria yang buron selama 16 bulan itu akhirnya harus kembali ke jeruji besi.
Dalam penjelasannya, Edy mengatakan, saat korban hendak mengaji, pelaku langsung dibawa ke kamar. Korban dirudapaksa. “Dia (pelaku) sempat tertawa habis melakukan hubungan terlarang itu,” tambahnya. “Pelaku sempat kabur keluar Berau. Namun, kami tetap melakukan pengejaran,” katanya.
Pelaku terancam Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35/2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun dan denda Rp 5 miliar. “Pelaku sebelumnya divonis 11 bulan karena mencuri mesin generator,” katanya.
Sementara itu, pelaku mengaku khilaf melakukan aksi tersebut. Saat memerkosa, pelaku dalam keadaan pengaruh minuman keras. (dra2/k16)