SENDAWAR–Kurun dua bulan terakhir, enam Polsek beserta jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kubar mengungkap beberapa kasus narkoba. Kapolres Kubar AKBP Roy Satya Putra memang memerintahkan jajarannya untuk semakin giat memerangi peredaran barang haram tersebut.
Sebanyak 30 poket sabu seberat 13,5 gram diamankan Polres Kubar, dari 15 tersangka dengan tempat kejadian perkara (TKP) berbeda. "Ada 13 laporan masuk kasus narkoba, kita kembangkan menjadi 15 tersangka dari berbagai polsek yang tersebar di Kubar dan Mahulu," kata Kapolres melalui Kasat Reskoba Iptu Darwis, (27/2).
Berdasarkan data yang dihimpun media ini, satu dari 15 tersangka adalah petani. Dia adalah HC (29), warga Kampung Dempar RT 3 Kecamatan Nyuatan. "Petani ini kita ringkus saat hendak bertransaksi di pinggir jalan Kampung Dempar, pukul 16.00 Wita, pada 27 Januari lalu," ujar Darwis didampingi Kabag Ops Kompol Sarman.
Tak berhenti sampai di situ, Korps Bhayangkara terus melakukan pengembangan kasus barang haram tersebut. “Awalnya, kami mendapat laporan dari masyarakat bahwa akan ada transaksi sabu-sabu. Atas laporan tersebut, kemudian petugas bergerak ke TKP. Anggota langsung melakukan penangkapan pria yang bernama HC," tukasnya.
"Bayangkan saja, 15 tersangka ini baru hasil selama 2 bulan belakangan. Kami (polisi) punya PR (pekerjaan rumah, Red) dalam memberantas peredaran narkoba di Kubar," sambungnya. (rud/kri/k8)