Curi Start

- Jumat, 28 Februari 2020 | 14:51 WIB

Oleh: Bambang Iswanto

Dosen IAIN Samarinda

Dalam konteks kontestasi, kata curi start identik dengan sesuatu yang negatif, tindakan tidak fair, atau tidak sportif. Terkait lomba lari cepat misalnya, peserta yang kedapatan bergerak duluan sebelum aba-aba, lomba dinyatakan tidak sah, bisa mengakibatkan lomba diulang dari awal. Karena ada waktu sepersekian detik yang “dicuri”, berdampak merugikan peserta lain.

Demikian pula halnya dengan kontestasi politik. Jika ada peserta kontestasi sudah melakukan kampanye di luar jadwal yang ditentukan oleh penyelenggara pemilu, dianggap sebuah pelanggaran. Sebab, aturannya mengharuskan sesuai jadwal yang sudah ditentukan. Sama halnya dengan lomba lari, dampak curi start kampanye merugikan kontestan pemilu lainnya.

Curi start berlaku juga dalam urusan ibadah. Terbagi lagi menjadi dua, yaitu yang dilarang dan yang diperkenankan. Bahkan, statusnya meningkat dari diperkenankan (mubah) menjadi dianjurkan (sunah). Kategori yang dilarang adalah melakukan ibadah sebelum waktunya. Contohnya, salat. Salat tidak boleh didirikan sebelum waktunya.

Mendirikan salat lebih awal lima menit berakibat tidak sahnya salat, karena tidak memenuhi syarat masuknya waktu. Tidak ada alasan pembenaran mencuri start waktu salat. Jangankan alasan sibuk atau alasan mengejar waktu, alasan sakit sekalipun tidak dapat dijadikan dasar memajukan waktu salat.

Puasa pun demikian. Satu menit belum masuk waktu berbuka puasa, melakukan hal-hal yang membatalkan puasa, maka puasanya dianggap batal. Meskipun dia sudah menjalani 99,99 persen durasi waktu puasa selama sehari.

Lantas, curi start seperti apa yang diperkenankan atau dianjurkan dalam ibadah? Pertanyaan ini muncul karena asumsi bahwa agama tidak mungkin bercampur dengan hal-hal yang berkonotasi negatif seperti kata “mencuri” dalam “curi start”. Pertanyaan ini sepadan dengan pertanyaan “bolehkah cemburu dan iri kepada orang lain?”

Iri sering dikonotasikan negatif. Padahal tidak selalu demikian. Ada iri dan cemburu yang diperbolehkan yakni cemburu melihat amal orang lain lebih banyak dibandingkan dengan diri sendiri. Kecemburuan ini kemudian memunculkan motivasi untuk beribadah lebih, baik dari segi kuantitas maupun kualitas. Seseorang yang ingin meniru bahkan melebihi orang lain untuk beribadah, dalam bahasa agama disebut sebagai fastabiqul khairat, berlomba-lomba dalam kebajikan.

TIDAK SABAR BERTEMU RAMADAN

Salah satu contoh curi start dalam kategori fastabiqul khairat adalah perilaku para ulama saleh terdahulu. Seperti yang tergambar dalam Kitab Lathaiful Ma’arif karya Ibnu Rajab al-Hanbali, para salafus saleh menyambut kedatangan Ramadan, 6 bulan sebelum Ramadan datang. Mereka mempersiapkan diri dengan selalu bermunajat agar dipertemukan dengan bulan suci tersebut.

Kerinduan mereka semakin memuncak saat memasuki bulan Rajab, dua bulan menjelang Ramadan tiba. Doa mereka semakin menjadi-jadi, bermohon agar diberi keberkahan bulan Rajab dan bulan Syakban, serta dipertemukan dengan bulan Ramadan.

Kerinduan teramat sangat kepada Ramadan. Bukan hanya berdoa, mereka juga melakukan amaliah-amaliah menyongsong bulan Quran. Memperbanyak puasa di dua bulan sebelum Ramadan, lebih banyak dibandingkan bulan-bulan lain, serta ibadah-ibadah sunah lain.

Pada level pengetahuan, umat muslim sudah banyak yang mengetahui tentang doa yang dipanjatkan ketika memasuki bulan Rajab. Hal itu bisa dibuktikan dengan banyaknya sharing di lini masa, informasi tentang doa menyambut bulan Rajab dan Syakban serta mohon diberi umur hingga bisa menikmati telaga Ramadan, Allaahumma Baarik lanaa fii Rajab, wa Sya’baaan, wa ballighnaa Ramadlaan.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X