KPU Condong ke Keserentakan Nasional-Daerah, Ini Alasannya

- Jumat, 28 Februari 2020 | 11:06 WIB

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memberikan tafsir dan berbagai alternatif desain keserentakan Pemilu di Indonesia. Dari lima alternatif yang disampaikan MK, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai alternatif keempat dan kelima merupakan desain yang paling memudahkan secara teknis.

Alternatif keempat adalah desain yang membagi keserentakan pemilu menjadi dua gelombang. Yakni Pemilu nasional (Pilpres, DPR, DPD) dan pemilu daerah (Pemilihan Gubernur, Bupati/Walikota, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota).

Kemudian alternatif kelima adalah desain yang membagi keserentakan pemilu menjadi tiga gelombang. Yakni Pemilu nasional (Pilpres, DPR, DPD) pemilu provinsi (Pemilihan Gubernur dan DPRD Provinsi), serta pemilu Kabupaten/kota (Pemilihan Bupati/Walikota dan DPRD Kabupaten/Kota).

"Jadi kalau kita mempertimbangkannya ya yang managable itu pilihan kelima, tapi sekurang-kurangnya pilihan keempat," kata Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi di Kantor KPU RI, Jakarta, kemarin (27/2).

Sementara untuk alternatif pertama hingga ketiga yang disampaikan MK, Pram menilai tidak ideal. Sebab, opsinya menyerentakkan lima hingga tujuh pemilu. Jika berkaca dari pengalaman yang lalu, kata dia, pemilu lebih dari empat kotak suara sangat menyulitkan secara teknis.

Berkaca dari pemilu 2019 lalu saja misalnya, petugas di lapangan keteteran. Dari aspek logostik saja misalnya, distribusinya tidak maksimal. Di mana ada ribuan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang mengalami keterlambatan. Belum lagi dari sisi tenaga, prosesnya sangat melelahkan.

"Jumlah petugas kita yang meninggal berkali lipat dibanding petugas yang meninggal di Pemilu 2014," kata mantan Ketua Bawaslu Provinsi Banten tersebut. Oleh karenanya, bagi KPU, alternatif pertama sampai ketiga sebaiknya tidak dipilih.

Terkait jarak waktunya pelaksanaannya, KPU mengusulkan jarak dari Pilkada daerah ke Pemilu nasional sekurang-kurangnya dua tahun. Sebab, persiapan Pemilu nasional membutuhkan persiapan 22 bulan.

Jika dilakukan di waktu yang berhimpitan, maka akan menyulitkan persiapan. Hal itu terjadi dalam Pilkada 2018 dan Pemilu 2019 lalu. "Hari ini kita pleno urusan pemilu nasional, besoknya urusan pilkada. Wah itu dari sisi teknis sangat menyulitkan," tuturnya.

Pram menambahkan, KPU nantinya akan menyampaikan usulan ke DPR saat pembahasan RUU Pemilu dibahas. Masukan sepenuhnya dikaji dari sisi teknis. Sementara terkait efek politik, KPU tidak akan ikut-ikutan.

Sementara itu, DPR menyambut positif putusan MK tersebut. Ketua DPR Puan Maharani memberi apresiasi karena MK menyodorkan alternatif varian tentang keserentakan pemilu. Putusan MK akan segera ditindaklanjuti oleh DPR dan pemerintah dalam bentuk regulasi.  ’’Tentu putusan MK ini bersifat final and binding (final dan mengikat, Red),” kata Puan Maharani di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin.

Dari lima varian yang diputuskan MK, pihaknya akan mengkaji mana yang terbaik. Apakah akan menggabungkan pemilihan DPRD ke pemilu nasional atau menggabungkan pemilihan DPRD ke pilkada. Dalam pembahasan nanti, ujar Puan, pihaknya juga pasti mempertimbangkan pengalaman pemilu 2019.

Saat itu dengan menggabungkan pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR, DPD dan DPRD secara serentak menimbulkan kelelahan yang luar biasa hingga korban jiwa berjatuhan dari penyelenggara pemilu. ’’Tentu semua jadi pertimbangan. Bermanfaat untuk penyelenggara, masyarakat pemilih dan partai politik,” imbuh politikus PDIP itu.

Wakil Ketua Komisi II DPR Arwani Thomafi mengatakan putusan MK akan disesuaikan dengan revisi UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu. Revisi UU Pemilu memang masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2020. Naskah akademik berikut draf revisi UU Pemilu sejauh ini masih dalam proses penyusunan. Jawal pembahasan antara DPR dengan pemerintah dilaksanakan mulai Juni 2020. ’’Kami sebagai perumus undang-undang akan menyesuaikan dengan putusan MK,” kata Arwani. (far/mar)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Garuda Layani 9 Embarkasi, Saudia Airlines 5

Senin, 22 April 2024 | 08:17 WIB
X