Suap Proyek Jalan, Berdalih Terpaksa agar Tak Dipersulit

- Kamis, 27 Februari 2020 | 15:18 WIB
Terdakwa Hartoyo saat menjalani sidang.
Terdakwa Hartoyo saat menjalani sidang.

SAMARINDAPemberian sejumlah uang ke pejabat di lingkungan Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) XII Balikpapan diungkapkan Hartoyo serupa keadaan kahar. Jika permintaan itu tak dipenuhi, bakal memengaruhi pekerjaan proyek preservasi jalan SP3 Lempake–Sambera-Santan-Bontang-Sanggata yang ditangani PT Haris Tata Tahta (HTT). Hartoyo adalah direktur PT HTT.

Pernyataan itu dituangkan Hartoyo dalam nota pembelaan/pledoi setebal 25 lembar yang dibacakan secara bergantian, oleh tiga kuasa hukumnya di Pengadilan Tipikor Samarinda  (26/2). Mereka adalah Suhardi Sumomulyono, Dianyndra K Hardy, dan Rangga Adityawarman.

”Terdakwa (Hartoyo) tak memiliki kuasa untuk melawan atau overmacht  dalam kasus ini. Jika tak difasilitasi, bakal berbuntut panjang pada proyek yang tengah dikerjakan,” ucap Suhardi Sumomulyono. Lanjut dia, impak domino bakal terjadi ketika PT HTT menolak permintaan beberapa pejabat tersebut. Di antaranya, macetnya pencairan berkala pekerjaan kontrak tahun jamak dari APBN senilai Rp 155 miliar itu hingga berujung pada cacatnya nama HTT selaku penyedia jasa konstruksi dan dimaktubkan dalam catatan hitam.

Sebelumnya, Hartoyo dituntut JPU KPK selama dua tahun enam bulan pidana penjara atas pemberian sejumlah uang untuk memuluskan PT HTT mendapatkan proyek jalan nasional ini. Para penerima itu, Andi Tejo Sukmono (pejabat pembuat komitmen/PPK) dan Refly Ruddy Tangkere (kepala BPJN XII Balikpapan) –tersangka lain dalam kasus ini. Lalu, Totok Hasto Wibowo (kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (kasatker PJN) II), Tri Bakti Mulyanto (kasatker selepas Totok), dan Warnadi alias Pak Ben (ketua Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan/pokja ULP). Total pemberian ke beberapa pihak ini diduga Rp 9,44 miliar.

Selain itu, masih dalam pledoi, Hartoyo menyangsikan penerapan pasal yang disangkakan dalam tuntutan JPU KPK. Yakni Pasal 5 Ayat 1(1) UU 31/1999 juncto UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Lewat kuasa hukumnya itu, dia menilai, definisi pasal tersebut berlaku jika pemberian sejumlah uang atau barang dalam kasus korupsi terjadi ketika berangkat dari niat si pelaku. Sementara dalam kasus ini, kliennya justru terpaksa memberi karena keadaan.

“Semua permintaan beberapa pihak dari Andi Tejo Sukmono hingga kasatker PJN II,” sebutnya membaca. Dari persidangan pun terungkap jika tak ada upaya Hartoyo untuk memberikan sejumlah uang untuk memuluskan PT HTT memenangi lelang proyek tersebut di Dirjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Hal itu bisa berangkat dari keterangan Warnadi alias Pak Ben ketika bersaksi pada 29 Januari lalu jika semua pemberian itu terjadi ketika lelang kedua bergulir.

Uang Rp 50 juta yang diberikan itu disebut jadi biaya operasional. Apalagi, dari lelang yang sempat diulang itu, PT HTT jadi peserta dengan harga penawaran terendah. Pun demikian dengan keterangan Roberto Timpul Sipahutar (koordinator Wilayah Kaltim, Kalbar, Kaltara Insektorat Jendral Bina Marga KemenPUPR).

Roberto mengatakan, dirinya sudah mewanti-wanti pelaksana tender proyek pagu Rp 193 miliar harus berjalan sesuai mekanisme. Tanpa manuver memenangkan salah satu pihak peserta lelang.  “Setelah lelang diulang, yang berbeda hanya tak lolosnya PT Angkasa Puri. Sementara PT HTT tetap di posisi pertama dengan penawaran terendah,” sambung Dianyndra membaca. Hartoyo pun meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Samarinda untuk mempertimbangkan beberapa permasalahan yang disampaikan dalam pembelaannya itu.

Masih dari persidangan, trio JPU KPK Dody Sukmono, Agung Satrio Wibowo, dan Wahyu Dwi Oktafianto memilih menanggapi pledoi terdakwa secara lisan, bukan tertulis. “Kami tetap pada tuntutan yang sudah kami sampaikan pekan lalu (20 Februari 2020) majelis,” ucap Jaksa Wahyu. Dengan demikian, ketua majelis hakim Masykur menjadwalkan untuk kembali menggelar persidangan pada 3 Maret 2020 dengan agenda pembacaan putusan. “Jika replik dan duplik disampaikan lisan, kami menjadwalkan untuk kembali menyidangkan perkara ini dengan agenda pembacaan putusan pada 3 Maret nanti,” ucapnya disambung tiga kali ketukan palu menutup sidang.

 

BERKAS TERSANGKA LAIN MASUK

Sementara itu, berkas dua tersangka lain dari kasus ini, Andi Tejo Sukmono dan Refly Ruddy Tangkere sudah masuk ke meja hijau peradilan rasuah di Samarinda. Perkara itu teregistrasi dengan nomor perkara 9-10/Pid.Sus-TPK/2020/PN Smr.

Diterangkan Juru Bicara Pengadilan Tipikor Samarinda, Abdul Rahman Karim, dua berkas itu dilimpah KPK pada 25 Februari lalu. “Masih menunggu penunjukan dari ketua pengadilan. Siapa saja majelis dan panitera pengganti yang akan menangani perkara itu,” ucapnya.

Besar kemungkinan, perkara suap ini bergulir selepas vonis penyuap dari kasus ini dibacakan pada 3 Maret. “Enggak lama, paling lama 10 hari selepas perkara diterima sudah disidangkan,” singkatnya. (ryu/riz/k16)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X