TANJUNG REDEB–Sudah mengantongi izin lingkungan berupa analisis mengenai dampak lingkungan (amdal), pengoperasian Pembangkit Listrik Tegangan Diesel (PLTD) di Kecamatan Maratua belum berjalan. Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Berau Sujadi.
Dirinya menjelaskan, mengenai administrasi surat izin lingkungan untuk pengoperasian PLTD di Kecamatan Maratua, sudah keluar. Namun, dirinya mendengar PLTD tersebut belum beroperasi.
“Amdal itu kalau tidak salah sudah selesai. Tim DLHK sudah melakukan sosialisasi. Sebenarnya beberapa waktu lalu itu administrasinya dipercepat karena memang kejar waktu (hidup), tetapi tidak tahu mengapa sampai saat ini belum beroperasi,” ujarnya kepada Berau Post (jaringan Kaltim Post Group) (26/2).
Ia mendengar, belum beroperasinya PLTD karena permasalahan hibah tanah untuk Perusahaan Listrik Negara (PLN). Dirinya menekankan belum beroperasinya bukan karena masalah amdal.
“Jadi, surat perizinan lingkungannya sudah ada karena hibah tanahnya yang belum ada,” tutupnya.
Dikonfirmasi terpisah, Manajer PLN UP3 Berau Hendra membenarkan persoalan belum berfungsinya pembangkit listrik tersebut. Sampai saat ini, belum ada hibah tanah untuk PLN. Pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kecamatan Maratua tentang status lahan PLTD. “Tanah yang dipakai untuk PLTD itu belum dihibahkan ke PLN, makanya belum berfungsi,” ujarnya.
Hendra menyebut, secara teknis, PLTD di Maratua siap beroperasi. “Kalau sudah ada surat hibah, kami langsung mengoperasikan PLTD untuk masyarakat,” pungkasnya (*/aky/dra/k16)