BALIKPAPAN--Untuk mendukung dan menyukseskan pilkada serentak tahun 2020, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) membantu melakukan verifikasi data, menggunakan daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4).
Kepala Disdukcapil Balikpapan, Hasbullah Helmi menuturkan, DP4 diserahkan Kemendagri melalui Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat. Setelah itu turun ke KPU daerah. Pihak KPU Daerah mereka yang akan turun ke lapangan, untuk melakukan pengecekan atau validasi data. Apakah orangnya masih ada atau tidak. Apakah berpindah atau tidak, maupun pendataan pendatang baru.
"Ketika di lapangan mereka bertemu dengan orang-orang yang memiliki NIK (nomor induk kependudukan) yang tidak jelas bisa dilakukan verifikasi ke Disdukcapil," ujarnya.
Helmi mengatakan, Disdukcapil Balikpapan siap mendukung dalam rangka verifikasi basis data. Guna membantu mengidentifikasi pemilih potensial, ini yang disebut dengan DP4. DP4 merupakan unsur terpenting dalam tahapan pilkada. Sebab, DP4 akan menjadi dasar dalam penetapan daftar pemilih sementara (DPS), yang selanjutnya akan ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap (DPT).
"Kalau diminta oleh KPU, kami siap membantu dengan berdasarkan basis data yang ada. Tapi sementara dalam rangka pilkada untuk sinkronisasi belum ada permintaan data apapun dari KPU daerah," ucap Helmi.
Mengenai data yang diserahkan Kemendagri, lanjutnya, merupakan hasil rekonsiliasi dengan database yang ada dari masing-masing daerah. Data yang dimiliki Ditjen Dukcapil Kemendagri juga telah dilengkapi dengan biometrik sidik jari, iris mata dan double instrument security untuk mengantisipasi data ganda.
"Keamanan tersebut untuk mengurangi dan menekan seminimal mungkin adanya peserta yang memiliki dua KTP, dan menjaga jangan sampai terjadi pemilih ganda," tutupnya. (lil/ms/k15)