1 Maret Tes Psikologi Iringi Pembuatan SIM, Psikolognya Ditunjuk Polda

- Kamis, 27 Februari 2020 | 14:13 WIB

BALIKPAPAN – Mulai 1 Maret, syarat untuk pembuatan surat izin mengemudi (SIM) akan ditambah. Pemohon harus lulus tes psikologi. Kasat Lantas Polresta Balikpapan Kompol Irawan Setyono mengatakan aturan tersebut akan segera diberlakukan di lingkup Polda Kaltim.

“Pemohon SIM, baik perpanjangan maupun baru buat harus melakukan lulus tes psikologi,” ujarnya.

Dia menjelaskan, pemberlakuan aturan ini didasari atas meningkatnya kasus kecelakaan lalu lintas. Bersumber dari data Polda Kaltim, di bulan Januari saja misalnya, terdapat 11 kasus kecelakaan di Balikpapan. Semua kecelakaan bersifat tunggal atau out of control.

Menurut dia, hal itu bisa jadi akibat efek kesehatan si pengendara yang terganggu oleh pikiran-pikiran lain. Sehingga konsentrasinya ikut buyar. Hal inilah menjadi pemicu kecelakaan yang dialami pengendara.

“Dari kejadian itulah dilakukan evaluasi. Lantas diberlakukan tes psikologi ini,” lanjutnya.

Ia berkata fasilitas pun telah disediakan, berasal dari rekomendasi Biro SDM Polda Kaltim. Untuk wilayah Balikpapan, pihak Polresta Balikpapan masih melakukan koordinasi. Rencananya akan berada tepat di depan Polresta Balikpapan.

Irawan menyebut bahwa ketika sudah ditetapkan, maka pihaknya akan melakukan sosialisasi melalui media. Dirinya juga menuturkan bahwa tes nanti akan dilakukan dengan sistem digital, dan hasil tes akan langsung diperoleh sesaat setelah tes.

Perihal pertanyaan yang diberikan pada tes, pihaknya telah melakukan pemeriksaan. Menurut dia, soal-soal itu sudah sinkron dengan teknik berkendara. Yang menyinggung seputar ketertiban dan keselamatan dalam berkendara. Misalnya, bagaimana reaksi yang akan diberikan pengendara ketika menghadapi situasi tertentu.

Dia juga menegaskan bahwa pelaksanaan tes hanya boleh di lokasi yang telah ditentukan. “Sesuai isi peraturan, hanya tempat yang ditunjuk kepolisian RI, dalam hal ini Biro SDM Polda Kaltim,” tandasnya.

Meski begitu, ia mengatakan tak akan memberi batasan. Apabila ada biro psikologi luar yang siap untuk memfasilitasi proses pengujian, maka harus mengambil sertifikasi terlebih dahulu di Biro SDM Polda Kaltim. Agar item-item yang diujikan pada pengendara memiliki kesamaan. (*/okt/ms/k15)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X