SAMARINDA - Polisi akhirnya berhasil menangkap lagi gembong pencurian motor di Samarinda. Tiga pelaku, Muhammad Bakri 31 tahun, M Rendi alias Acong 24 tahun dan Supardiman alias Mandra 45 tahun ditangkap diduga terlibat pencurian 10 unit motor.
Tertangkapnya pelaku bermula dari laporan korban pencurian motor di tiga tempat yaitu Jl Biawan, Jl Pangeran Suriansyah dan Jl Lambung Mangkurat pada 21 Februari 2020. Polisi lalu melakukan penyelidikan dan menangkap ketiga pelaku pada 24 Februari 2020.
"Dari pemeriksaan sementara ke pelaku, modus operandi pelaku dengan mengincar sepeda motor yang terparkir di halaman rumah maupun ditempat sepi lainnya," ujar Kepala Polsek Samarinda Kota, Yuliansyah, Rabu (26/2/2020).
Pelaku beraksi dengan diantar rekannya menggunakan sepeda motor. Bakri berperan sebagai pemetik (mencuri motor) mulanya merusak rumah kunci sepeda motor dengan kunci T yang telah dipersiapkan.
"Setelah itu sepeda motor disimpan, dirubah nomor polisi plat dan warnanya, kemudian dijual kepada pihak lain," ujar Yuliansyah.
Ditegaskan Yuliansyah, kepolisian terpaksa bertindak tegas terhadap Bakri yang melawan saat hendak ditangkap. Pelaku Bakri ditembak bagian kedua kakinya.
Sementara itu, Bakri mengaku terpaksa mencuri motor karena butuh dana membiayai istrinya yang akan melahirkan anaknya ke lima.
"Istri mau melahirkan. Tinggal tunggu hari saja," ujar Bakri berprofesi buruh pelabuhan.
Bakri dan Mandra terlibat pencurian motor plat nopol KT 2475 MS di Jl Pangeran Suriansyah dan motor Yamaha Mio Soul di Jl Lambung Mangkurat pada 21 Februari 2020. Motor yang dicuri dijual pelaku seharga Rp 3 juta hingga Rp 5 juta. (mym)