Andi Walinono Jadi Penjamin Utang

- Rabu, 26 Februari 2020 | 13:25 WIB
-
-

Sidang RPU di Pengadilan Tipikor Samarinda Kembali Bergulir - sub

 

SAMARINDA – Masih ingat kasus rumah potong unggas (RPU) Balikpapan? Rasuah yang menyeret delapan terdakwa itu kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Samarinda, (25/2). Kali ini, mantan anggota DPRD Kota Minyak Abdul Yajid yang jadi terdakwa kesembilan yang diadili di meja hijau.

 Rosdiana, makelar tanah yang sebelumnya diadili dalam kasus ini jadi saksi yang hadir untuk Abdul Yajid. Di depan majelis hakim yang diketuai Agung Sulistiyono bersama Abdul Rahman Karim dan Ukar Pryambodo, Rosdiana mengaku dari uang haram hasil pengadaan lahan RPU memang mengucur ke rekening terdakwa. 

“Sekitar Rp 100 juta saya transfer,” akunya bersaksi. 

Tapi uang itu, aku dia, merupakan pembayaran utang pribadinya ke terdakwa. Sebelumnya, setahun sebelum praktik lancung menilap uang daerah itu berjalan, dia sempat memerlukan sejumlah dana untuk keperluan pribadi. Andi Walinono pun ditemuinya dan menyarankan untuk meminjam ke Abdul Yajid kala itu.

 Pertemuannya dengan Yajid terjadi di markas para legislator, di DPRD Balikpapan. Di sana, dia didampingi Andi Walinono untuk mengutarakan rencananya meminjam uang itu. Terdakwa mengamini dengan membuat kesepakatan hitam di atas putih dan Andi Walinono jadi penjamin dirinya atas utang tersebut. 

Lanjut dia, selang sepekan barulah uang itu diterimanya secara tunai. Skema jahat menggelembungkan harga lahan proyek RPU berjalan dan lahan dibebaskan dengan harga Rp 12,5 miliar. Dari jumlah itu terdapat sekitar Rp 11,2 miliar yang siap jadi bancakan. Tersisa sekitar Rp 5,08 miliar yang dihandel Andi Walinono. Dia sendiri mendapat jatah sekitar Rp 300 juta. 

“Tapi dari uang Andi Walinono saya disuruh untuk bayar beberapa utang dia dan saya. Pakai uang itu, saya transfer ke terdakwa bayar utang,” tuturnya.

 Di tengah sidang, anggota majelis Ukar Pryambodo langsung menyoal mengapa perannya yang cukup vital dalam kasus ini. Namun, Rusdiana mengaku semua berdasarkan arahan Andi Walinono. 

Sementara itu, terdakwa Abdul Yajid lewat tim kuasa hukumnya, Aji Dendi, Roy Hendrayanto, dan Dina Paramitha Hefni Putri menyatakan hendak menitipkan uang sebesar Rp 100 juta yang disangkakan dalam dakwaan sebagai uang hasil korupsi. Ini, menurut kuasa hukum, sebagai upaya mengembalikan kerugian negara jika nantinya hakim menilai kliennya bersalah. 

“Jika terbukti, maka uang itu sebagai pengembalian negara dan kami akan gugat perdata utang Rusdiana itu. Jika tidak, uang ini akan kami minta kembali karena hak klien saya,” singkat Roy di akhir persidangan. (ryu/rdh/k15)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X