Pengetap Berkeliaran di Berau, Ribuan Liter Solar Sempat Ditimbun, Tiga Pelaku Diringkus

- Rabu, 26 Februari 2020 | 13:21 WIB
DIBEBERKAN: Jajaran Reskrim Polres Berau menunjukkan para pelaku illegal oil yang diungkap selama dua hari berturut-turut, kemarin (25/2).   WISE ADAM/BP
DIBEBERKAN: Jajaran Reskrim Polres Berau menunjukkan para pelaku illegal oil yang diungkap selama dua hari berturut-turut, kemarin (25/2). WISE ADAM/BP

TANJUNG REDEB–Satreskrim Polres Berau mengungkap kasus dugaan peredaran bahan bakar minyak ilegal jenis solar. Tiga pelaku dibekuk bersama barang bukti dengan total sebanyak 3.140 liter solar dan satu mobil.

Diungkapkan Kasat Reskrim Polres Berau AKP Rengga Puspo Saputro, kemarin (25/2), para pelaku diringkus di dua lokasi berbeda. JU (60) sebagai sopir dan MH (35) sebagai pemilik BBM secara bersamaan tertangkap tangan saat membawa BBM oleh tim Rajawali Satsabhara Polres Berau di Jalan Gatot Subroto, Tanjung Redeb. Sekitar pukul 14.10 Wita, Senin (24/2). Dengan barang bukti yang diamankan sebanyak 102 jeriken ukuran 20 liter, berisi BBM jenis solar, serta satu mobil Mitsubishi L300 dengan Nomor Polisi KU 8171 N warna hitam, yang sudah dimodifikasi boks silver.

Penangkapan hasil dari patroli Tim Rajawali Satsabhara Polres Berau. Saat itu, mobil pelaku diberhentikan selanjutnya diperiksa, dan ditemukan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar 102 jeriken ukuran 20 liter. Penangkapan terhadap dua pelaku itu juga berkat laporan dari masyarakat mengenai adanya kegiatan membawa BBM ilegal di wilayah tersebut.

“Barang bukti jenis solar itu berasal dari Berau, rencananya dibawa ke Bulungan dan wilayah Kaltara,” ujarnya.

Selanjutnya, perwira balok tiga itu menjelaskan, penindakan illegal oil juga dilakukan terhadap satu pelaku lainnya, yakni NR (51), warga Gunung Tabur. Diringkus di Jalan Poros Bulungan, Kecamatan Gunung Tabur, Minggu (23/2), sekitar pukul 17.20 Wita. Kata Rengga, tindakan pelaku yang sehari-harinya sebagai petani itu terbongkar ketika tim Rajawali kembali melakukan patroli rutin di wilayah jalan poros tersebut.

Saat itu melintasi rumah milik NR dan melihat puluhan tumpukan jeriken, tim mendatangi dan menanyakan surat izin menampung BBM jenis solar tersebut.

NR tidak dapat menunjukkan bukti surat penampungan tersebut. Terpaksa, tim menggelandang pelaku beserta barang buktinya 55 jeriken ukuran 20 liter ke Polres Berau untuk pemeriksaan lebih lanjut. Diterangkan Rengga, puluhan jeriken itu merupakan hasil dari pengetap-pengetap yang mengantre di SPBU. “Tim menemukan barang bukti tersebut di rumah pelaku,” bebernya.  

Penangkapan terhadap pelaku tindak pidana illegal oil itu murni penyidikan. Sejatinya, jajaran Polres Berau berkomitmen untuk mengurangi dan menindak para pelaku illegal oil, yang meresahkan masyarakat terkait antrean BBM di Bumi Batiwakkal.

“Kami masih melakukan pemeriksaan kembali terhadap para pelaku, jadi masih tahap penyidikan untuk perkembangan kasusnya segera dijelaskan,” tegasnya.

Total barang bukti yang disita Polres Berau sebanyak 157 jeriken berukuran 20 liter, dengan jumlah keseluruhan 3.140 liter solar.

Atas perbuatan itu, tiga pelaku dikenakan Undang-Undang RI Nomor 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Tiga pelaku itu disangakakan pasal berbeda, yakni untuk pelaku NR  dijerat Pasal 53 Huruf D terkait dengan peniagaan, sedangkan JU dan MH dikenakan pasal pengangkutannya tanpa dilengkapi surat izin yang sah.

“Masing-masing pelaku diancam hukuman paling lama empat tahun penjara,” tegasnya. (mar/dra2/k8)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X