Beri Atensi Dua Ancaman, Jaga Hak Berdaulat di Natuna Utara dan Kedaulatan di Papua

- Rabu, 26 Februari 2020 | 11:26 WIB
Mahfud MD
Mahfud MD

JAKARTA– Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud MD menyatakan bahwa pemerintah memberi atensi terhadap dua ancaman. Yakni ancaman terhadap hak berdaulat di Perairan Natuna Utara, Kepulauan Riau dan kedaulatan di Papua. Pihaknya bersama Kementerian Pertahanan (Kemhan) mengambil langkah strategis guna menyelamatkan hak-hak itu.

 Ancaman hak berdaulat di Perairan Natuna Utara, kata Mahfud, masih terkait dengan klaim Tiongkok terhadap sembilan garis putus-putus atau nine dash line. Sebelumnya, klaim tersebut sempat menjadi masalah lantaran nelayan-nelayan Tiongkok masuk Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) Indonesia di bawah kawalan kapal-kapal coast guard mereka. Pemerintah tidak ingin hal itu terulang dan kembali berujung masalah.

”Kalau di Natuna itu karena ada klaim tradisional dan hak sejarah China dan itu selalu terulang,” terang Mahfud. Padahal, hukum internasional dengan tegas sudah menyatakan bahwa ZEE Indonesia di Natuna Utara tidak boleh dieksploitasi oleh negara lain tanpa izin dari pemerintah Indonesia. Lantaran pemerintah menilai kekuatan alat utama sistem persenjataan (alutsista) TNI di sana dinilai kurang memadai, pemerintah akan menambah kekuatan alutsita. 

Mahfud menegaskan bahwa, pemerintah Indonesia berpegang pada hukum internasional yang berlaku. ”Dan hukum konstitusi kita,” ujarnya. ”Oleh Sebab itu, kita harus perkuat di sana agar negara hadir,” tegasnya. Perkuatan di laut Natuna Utara bakal dilakukan pemerintah melalui berbagai kementerian dan lembaga. Termasuk di antarannya Badan Keamanan Laut (Bakamla) yang nantinya akan menjadi coast guard.

 Sementara itu, ancaman kedaulatan di Papua masih terkait dengan aksi kelompok separatis yang seringkali menebar teror kepada masyarakat yang tinggal di sana. Bahkan, tidak jarang kelompok tersebut main hakim sendiri. Sampai-sampai menyebabkan korban meninggal dunia. Walau itu dilakukan oleh kelompok masyarakat sipil, namun pemerintah tidak mendiamkan ancaman tersebut. 

Mahfud memastikan bahwa gerakan separatis itu akan ditangani. ”Meski pun kita menganggapnya itu gerakan sipil bersenjata, kelompok sipil bersenjata. Kita menanganinya melalui pendekatan hukum, persoalan kriminalnya” kata dia. Untuk itu, yang berada di garda terdepan adalah Polri. TNI membantu aparat kepolisian dalam upaya penegakan hukum tersebut. Dia menegaskan, pendekatan hukum akan tidak akan berhenti dilakukan. 

Ancaman di Natuna Utara maupun di Papua, lanjut Mahfud, sama-sama penting untuk diperhatikan. Sebab, tugas negara tidak cuma menjaga teritori. Melainkan juga memastikan ideologi negara dipertahankan. ”Tugas negara itu kan melindungi segenap tumpah darah Indonesia. itu artinya menjaga keutuhan teritori dan keutuhan ideologi,” beber Mahfud. Semua itu dilaksanakan bersamaan. (syn/)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

PGRI Desak Tak Ada Lagi Guru Kontrak

Sabtu, 27 April 2024 | 08:46 WIB
X