TENGGARONG–Tahapan pemilihan wakil bupati (wabup) Kukar untuk pengisian sisa waktu periode 2016–2021 kembali dibahas. Senin (24/2), DPRD Kukar menggelar pertemuan dengan Bupati Kukar Edi Damansyah.
Hampir seluruh anggota dewan hadir dalam pertemuan yang dipimpin Ketua DPRD Kukar Abdul Rasyid. Dalam pertemuan tersebut, juga dibahas surat yang dilayangkan mantan Bupati Kukar Rita Widyasari kepada ketua DPRD Kukar.
Dalam suratnya, Rita keberatan atas dua nama yang diusulkan menjadi calon wabup. Menanggapi hal itu, Bupati Edi Damansyah menyampaikan kronologi pemilihan wabup Kukar yang sudah ia lakukan secara bertahap.
Termasuk upayanya melakukan komunikasi dengan Rita sebelum menetapkan calon yang diusung. Begitu juga regulasi terkait pemilihan wabup. “Komunikasi saya baik dengan beliau. Saya juga tidak tahu kenapa tiba-tiba ada surat ini,” ujar Edi.
Sementara itu, anggota DPRD Kukar dari PKS, Safarudin Pabonglean, mengatakan di tengah kehadiran surat tersebut, pemilihan figur wabup juga menjadi penting dan ditunggu-tunggu oleh masyarakat. Dia menyebut jika kedatangan surat tersebut masuk ranah politik.
Bahkan, akibat tertundanya tahapan pemilihan wabup tersebut, tak sedikit sejumlah agenda legislatif menjadi terbengkalai. “Harusnya surat tersebut diajukan sebelum bupati mengajukan dua nama,” ujarnya.
Ketua Panitia Pemilihan (Panlih) Wabup Kukar Ahmad Yani pun mengingatkan, keberadaan surat tersebut tidak ada hubungannya dengan tahapan pemilihan wabup. Jadi, proses pemilihan wabup mestinya bisa berjalan segera.
“Kalau perlu setelah disepakati sekarang juga kita kebut. Malam ini bisa selesai ada wabup yang kita plenokan,” ujarnya.
Mengakhiri agenda pertemuan, Ketua DPRD Kukar Abdul Rasyid pun berencana menemui Rita untuk melakukan klarifikasi. Dia juga akan melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) untuk menentukan tahap pemilihan wabup.
“Sebelum tahap itu berjalan kita konsultasikan dulu,” ujarnya. Diwartakan sebelumnya, Edi Damansyah menyerahkan dua nama calon wabup kepada DPRD Kukar. Yakni, Chairil Anwar dan Djuremi. Keduanya adalah mantan pejabat di lingkungan Pemkab Kukar. (qi/kri/k8)