Di Kawasan Ini Diperbolehkan Bangun Pabrik Semen, Bagaimana Nasib Wisatanya...??

- Selasa, 25 Februari 2020 | 15:22 WIB
Kawasan Teluk Sumbang, Biduk-biduk yang bakal dibangun pabrik semen.
Kawasan Teluk Sumbang, Biduk-biduk yang bakal dibangun pabrik semen.

SAMARINDA –Draf rencana peraturan daerah zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K), telah kelar di Pemprov Kaltim. Selanjutnya, rancangan ini akan disetor ke DPRD Kaltim. Setelah melewati jalan panjang, regulasi tersebut bakal mengakomodasi kepentingan berbagai pihak. Terutama nelayan.

"Nelayan tradisional bisa mengakses 84,78 persen dari keseluruhan zona di alokasi RZWP3K," terang Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kaltim Riza Indra Riadi (24/2). Dia menjelaskan, ada empat kawasan terbagi di RZWP3K Kaltim. Yakni, kawasan konservasi seluas 658.478 hektare, kawasan pemanfaatan umum 3.034.448,65 hektare, alur laut 71.599,75 hektare, dan kawasan strategis nasional tertentu 387.369,04 hektare.

"Kawasan pemanfaatan umum semua boleh masuk. Dan, kawasan strategis nasional tertentu, itu pulau terluar dan perbatasan dengan negara lain seperti di Maratua (Berau)" ujar Riza. Luasan yang diatur dalam aturan ini mencapai 3,7 juta hektare. Zonasi ini mencakup lautan hingga batas pasang di pesisir. Jadi, kawasan pantai atau mangrove turut masuk dalam rancangan ini.

Nelayan hanya tak boleh memasuki kawasan inti dengan luasan 4.700 hektare. Kawasan ini, disebut Riza, merupakan tempat terumbu karang dan lintasan penyu. Jika ada nelayan yang masuk ke zona inti, mereka diminta untuk segera meninggalkan kawasan tersebut. "Kawasan inti ini berada di sekitar Berau," jelasnya.

Di luar zona itu, nelayan diperbolehkan mengaksesnya. Selain nelayan, industri juga diakomodasi. Kawasan di Teluk Sumbang, Biduk-Biduk, Berau, yang bakal berdiri PT Semen Kalimantan Timur, juga diperbolehkan untuk membangun terminal pelabuhan. "Kawasan untuk budi daya dan industri sudah kami akomodasi, seperti Maloy," sambung Riza.

Terpisah, Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Provinsi (Plt Sekdaprov) Kaltim M Sa'bani menjelaskan, draf RZWP3K sudah finalisasi dan diserahkan ke DPRD Kaltim untuk disahkan jadi peraturan daerah (perda). Saat ini, perjalanan RZWP3K sudah di tahapan 33. Nah, pada tahapan selanjutnya adalah penyampaian di DPRD.

"Jadi, setelah itu, harapan kami di DPRD berjalan lancar dan cepat. Jadi, proses cukup lama ini selesai dengan baik dan Kaltim punya RZWP3K," ujar Sabani. Pria berkacamata itu menegaskan, kawasan RZWP3K Kaltim untuk diakses nelayan tradisional sudah cukup luas. Kepentingan dari nelayan maupun LSM sudah diakomodasi dalam RZWP3K. "Kami berharap secepatnya bisa disahkan," jelasnya.

Segera ditekennya rancangan perda ini jadi angin segar bagi beberapa pelaku industri. Salah satunya bagi PT Semen Kalimantan Timur. Diungkapkan Direktur Pengembangan PT Semen Kalimantan Timur Taufik Hidayat, pada akhir 2019, pihaknya masih menunggu pengesahan RZWP3K terkait pembangunan pelabuhan.

Diterangkan, upaya perizinan pada tahap akhir amdal di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim. Dalam proses ini, memerlukan rekomendasi dari DKP Kaltim terkait RZWP3K. Namun, saat ini, RZWP3K masih dalam pembahasan. “Setelah proses amdal selesai dan izin lingkungan diterbitkan, PT Semen Kalimantan Timur baru boleh melakukan kegiatan pembangunan fisik di lapangan,” kata Taufik beberapa waktu lalu.

Selanjutnya, jika izin lingkungan sudah diterbitkan, PT Semen Kalimantan Timur akan melakukan pembangunan fisik sekitar 25 bulan. Pembangunan ini meliputi pembangunan pabrik semen, power plant dan pelabuhan. Menyikapi hal itu, Kepala Departemen Advokasi dan Kampanye Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kaltim, Hafidz Prasetyo mengatakan, regulasi itu harus sesuai kondisi lapangan.

Jangan sampai, kemudian hari menyusahkan nelayan tradisional yang notabene tak punya kapal besar. "Sementara nelayan tradisional tidak mempunyai perahu yang bisa berlayar jauh," ucap Hafidz. (nyc/riz/k16)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X