“Sudah dua orang ditetapkan sebagai tersangka. Hingga kini ada 20 korban melapor”
BALIKPAPAN – Enam nasabah Bank Bukopin mendatangi Mapolda Kaltim, kemarin (24/2) sekira pukul 10.00 Wita. Mereka datang untuk membuat laporan terkait dugaan penipuan, tindak pidana perbankan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan dua oknum pegawai Bank Bukopin Balikpapan.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Ade Yaya Suryana menyebut, kasus ini sedang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus). Di mana setelah menerima laporan dan menjalani pemeriksaan terhadap korban dan terlapor, penyidik akhirnya membuat keputusan.
“Kami tetapkan dua orang sebagai tersangka,” ujar Ade.
Ade menyebut, keduanya merupakan terlapor yang sebelumnya berstatus sebagai pegawai Bank Bukopin Balikpapan. Satu orang perempuan berinisial EJ, yang sebelum dipecat terkait kasus ini bertindak sebagai kepala Kantor Cabang Bank Bukopin Karang Jati dan seorang pria berinisial AA yang sebelumnya bertindak sebagai accounting officer.
“Hingga kini jumlah korban yang melapor ada sekira 20 nasabah,” ungkapnya. Sementara untuk jumlah kerugian, kepolisian disebut masih menunggu bukti-bukti lanjutan.
Sementara itu, seorang pengusaha Balikpapan, Glenn Nirwan yang menjadi salah satu korban menuturkan, dia dan korban lain hingga kini belum bisa mendapatkan kepastian dana atas nama perusahaannya yang sudah didepositokan. Apakah aman atau tidak.
“Kami tak bisa membayarkan tagihan dari supplier. Dampaknya terhadap nama baik perusahaan kami,” ungkap Glenn.
Dalam laporannya, Glenn menuntut pertanggungjawaban Bank Bukopin secara lembaga. Karena ketika menaruh uangnya dalam deposito, dia melakukannya atas tawaran pihak bank.
“Saya tidak melaporkan ke oknumnya dalam kasus ini. Kami melaporkan Bank Bukopin. Karena kami menabung ke Bank Bukopin, bukan ke oknum,” tegasnya.
Glenn menyebut, awal mula terungkap depositonya bermasalah ketika kasus dugaan pemalsuan tanda tangan oknum pegawai Bank Bukopin awal Februari lalu. Yang membuat ayahnya, Roy Nirwan juga mengalami kerugian lantaran namanya digunakan untuk mengajukan pinjaman dari oknum pegawai bank.
“Begitu saya tahu kasus Pak Roy. Saya langsung cek dana kantor. Ternyata juga bermasalah. Lalu muncul nasabah lain yang ikut menjadi korban,” ujarnya.