Lion: Keuangan Perusahaan Normal

- Selasa, 25 Februari 2020 | 14:34 WIB

JAKARTA– Lion Air menanggapi isu permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang dilayangkan kepada pihaknya pekan lalu. Lion Air menegaskan bahwa pengajuan tersebut tidak berkaitan dengan status keuangan perusahaan. Permohonan PKPU itu murni berkaitan dengan urusan keuangan dengan para awak kokpit pada 2016.

Pada Kamis (20/2), dua mantan pilot Lion memohonkan PKPU dengan nomor perkara 44/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Corporate Communications Strategic Lion Air Danang Mandala Prihantoro lantas mengonfirmasikan bahwa pengajuan PKPU tersebut terkait dengan pemberhentian awak kokpit. Mereka diberhentikan karena dianggap melakukan pelanggaran. Yakni, mogok kerja (terbang) pada Mei 2016. Akibatnya, kegiatan operasional maskapai terganggu.

’’Pengajuan PKPU adalah satu bagian rangkaian permohonan yang sama dengan permohonan pertama oleh mantan awak kokpit Lion Air bernomor perkara 196/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst yang sudah diputus dan ditolak Pengadilan Niaga Jakarta Pusat,’’ ujarnya (24/2).

Menurut Danang, permohonan itu sudah yurisprudensi atau putusan pengadilan terdahulu yang memiliki kekuatan hukum tetap. Berdasar Putusan Mahkamah Agung Nomor: 3187 / K/ pdt/ 2018, kewenangan untuk mengadili perjanjian yang disepakati tersebut adalah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, bukan pengadilan hubungan industrial (PHI).

’’Telah ada putusan dari pengadilan hubungan industri (PHI) yang menyatakan Lion Air wajib membayar pesangon kepada mantan penerbang tersebut. Namun, Lion Air menggugat adanya kewajiban keuangan dari para awak kokpit yang disepakati kedua belah pihak dalam perjanjian pelatihan,’’ jelas Danang.

Karena itu, Danang menegaskan bahwa tidak benar adanya informasi bahwa Lion Air tidak mampu dan atau tidak ingin membayar kewajiban tersebut. Menurut dia, Lion Air menunggu kepastian hukum. Yaitu, putusan pengadilan terkait dengan kewajiban hukum para mantan penerbang dimaksud. Biaya pendidikan dan pelatihan dalam perjanjian serta kerugian yang ditanggung Lion Air karena mogok terbang itu jauh lebih besar. Sekitar Rp 89 miliar.

Karena adanya percampuran utang, lanjut Danang, penyelesaian akan dilakukan Lion Air bila gugatan Lion Air terhadap para penerbang tersebut telah berkekuatan hukum tetap. ’’Tidak ada hubungan dan keterkaitan pengajuan PKPU dengan status keuangan perusahaan. Saat ini kondisi keuangan dan kegiatan operasional Lion Air masih berjalan normal,’’ tandasnya. (agf/c14/hep)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Kontribusi BUM Desa di Kalbar Masih Minim

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB

Pabrik Rumput Laut di Muara Badak Rampung Desember

Senin, 22 April 2024 | 17:30 WIB
X