BALIKPAPAN - Menindaklanjuti keresahan akibat ulah pengetap yang menggunakan sepeda motor yang antre bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Kebun Sayur, Polsek Balikpapan Barat pun mengambil langkah hukum. Senin (24/2), petugas melakukan penertiban.
Namun, karena di Balikpapan tak memiliki peraturan daerah (perda) terkait pengetap untuk roda dua ini, polisi pun akhirnya menggunakan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ). Di mana para pengetap yang tidak menggunakan helm dan tidak membawa surat kendaraan serta memodifikasi kendaraan diamankan.
"Jadi kami lebih kepada pelanggaran lalu lintasnya. Ada tujuh kendaraan yang ditilang," kata Kapolsek Balikpapan Barat Kompol Imam Tauhid yang memimpin razia.
Kata Imam, operasi ini sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat. Yang kesulitan mendapatkan BBM di SPBU Kebun Sayur lantaran banyaknya kendaraan pengetap yang antre.
“Laporan masyarakat juga mengatakan bahwa pengetap inginnya menang sendiri. Mungkin karena merasa orang dekat dengan pompanya,” ungkapnya.
Untuk sanksi hukum, pengetap diberikan bukti pelanggaran (tilang) baik terkait tidak memakai helm, tidak melengkapi surat kendaraan maupun memodifikasi kendaraan. "Ya kami tilang. Sepeda motor kami amankan di Polsek. Untuk pemiliknya segera dilengkapi dulu suratnya. Mengembalikan sepeda motor normal kembali, agar tidak dimodifikasi," tegasnya. (rdh/ms/k15)