Kepsek Bejat Beri Korban Boneka dan Jam Tangan

- Selasa, 25 Februari 2020 | 13:55 WIB
Tersangka : Tersangka WS (Bertopeng, Berbaju Tahanan) Saat ditunjukan oleh pihak Polisi. Kepala Sekolah bejat ini ternyata satu banjar dengan korban.
Tersangka : Tersangka WS (Bertopeng, Berbaju Tahanan) Saat ditunjukan oleh pihak Polisi. Kepala Sekolah bejat ini ternyata satu banjar dengan korban.

BADUNG– Terungkap fakta yang mengejutkan dari kasus WS, Kepala Sekolah yang mencabuli IAMOCD,16, muridnya sendiri selama 4 tahun sejak tahun 2016 silam. Dari hasil pendalaman pihak Satuan Reserse Polres Badung, ternyata tersangka memberikan sejumlah hadiah kepada korban, agar korban mau melayani nafsu bejatnya.

“Tersangka memberikan boneka waktu masih Sekolah Dasar (SD) sebagai hadiah, kemudian saat korban SMP, tersangka memberikan jam tangan,” terang Iptu Oka. Selain memberikan hadiah berupa barang-barang, tersangka juga pernah memberikan sejumlah uang agar korban tetap mau melayaninya. “Tersangka pernah memberi uang, ratusan ribu,” terang Iptu Oka.

Yang menarik, rumah antara korban dan tersangka ternyata berdekatan alias masih satu kampung. “Rumah korban dan pelaku berdekatan, masih satu Banjar,” terangnya kembali.

Tersangka yang seharusnya menjadi contoh bagi murid dan guru di sekolah ini tega memperkosa siswinya selama bertahun – tahun walaupun sudah memiliki seorang istri dan 3 orang anak. “Tersangka punya 3 orang anak, satu istri. Istrinya hanya dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus ini,” ungkap Oka.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, WS ditangkap Satuan Reserse Polres Badung setelah ayah korban melaporkan kasus pelecehan seksual yang menimpa anaknya. Ayah korban baru mengetahui putrinya dilecehkan oleh kepala sekolah yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersebut setelah mendapat cerita dari guru korban. Ayah korban kemudian menanyakan ihwal berita tersebut dan setelah didesak akhirnya korban mengakui dan menceritakan apa yang sudah dilakukan tersangka.

Mirisnya lagi, korban di cabul di beberapa tempat, bahkan di ruang kepala sekolah, Pernah juga di ruangan les milik tersangka. Dalam kamar di rumah pelaku di wilayah, Dalung, Kuta Utara, Badung, hingga Beberapa penginapan di Kuta Utara.

Selain memberi hadiah seperti yang terungkap dalam penyelidikan polisi, tersangka juga mengancam korban dengan memotret korban dalam keadaan tak berbusana dan jika korban tidak melayani hawa nafsunya foto tersebut akan tersebar.

Kini tersangka ditahan di sel Polres Badung dan diancam 15 tahun penjara, dengan Pasal 81 Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun. Hukuman dimaksud dapat ditambah 1/3 karena pelaku sebagai pendidik / tenaga pendidikan (Pasal 81 ayat (3)). (ris/art)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ibu Melahirkan Bisa Cuti hingga Enam Bulan

Selasa, 26 Maret 2024 | 12:30 WIB

Layani Mudik Gratis, TNI-AL Kerahkan Kapal Perang

Selasa, 26 Maret 2024 | 09:17 WIB

IKN Belum Dibekali Gedung BMKG

Senin, 25 Maret 2024 | 19:00 WIB

76 Persen CJH Masuk Kategori Risiko Tinggi

Senin, 25 Maret 2024 | 12:10 WIB

Kemenag: Visa Nonhaji Berisiko Ditolak

Sabtu, 23 Maret 2024 | 13:50 WIB

Polri Upaya Pulangkan Dua Pelaku TPPO di Jerman

Sabtu, 23 Maret 2024 | 12:30 WIB

Operasi Ketupat Mudik Dimulai 4 April

Sabtu, 23 Maret 2024 | 11:30 WIB

Kaji Umrah Backpacker, Menag Terbang ke Saudi

Jumat, 22 Maret 2024 | 20:22 WIB
X