SANGAT BEJAT..!! Kepala Sekolah di Bali Ini Perkosa Muridnya Sejak SD Hingga SMU

- Senin, 24 Februari 2020 | 17:11 WIB
ilustrasi
ilustrasi

Pihak aparat kepolisian dari Polres Badung, Bali, menetapkan seorang kepala sekolah menjadi tersangka. Musabnya, pria berinisial WS ini melakukan pencabulan terhadap IAMOCD,16, seorang siswi SMA, di Kuta Utara, Badung.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah pihak aparat kepolisian melakukan gelar perkara dan tercukupinya alat bukti berupa 1 Unit HP dan pakaian milik korban.

“Setelah kami menerima laporan, pada hari Sabtu (22/2) anggota unit reserse kemudian melakukan penyelidikan keberadaan pelaku, dan pelaku berhasil diamankan di rumahnya. Setelah di interogasi yang dikuatkan dengan alat bukti lainnya, pelaku mengakui perbuatannya. pelaku mengakui perbuatannya dilakukan sejak Juli 2016 hingga Januari 2020. Pelaku sudah tidak ingat berapa kali melakukan hubungan intim dengan korban,” terang KASUBAG Humas Polres Badung, Iptu I Ketut Gede Oka Bawa, seperti dikutip dari Bali Express, Senin (24/22).

Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, korban dan saksi-saksi, terungkap jika korban disetubuhi pelaku di beberapa tempat. Termasuk ruang kepala sekolah yang notabennya merupakan ruang kerja pelaku.

“Korban disetubuhi di beberapa tempat, pernah di dalam ruang kepala sekolah salah satu SD Negeri tempat tersangka bertugas. Pernah juga di ruangan les milik tersangka. Dalam kamar di rumah pelaku di wilayah, Dalung, Kuta Utara, Badung, hingga Beberapa penginapan di Kuta Utara,” beber Iptu Oka.

Untuk memenuhi nafsu bejatnya tersebut, tersangka memotret korban dalam keadaan telanjang. “Tersangka mengancam untuk menyebar foto tersebut jika korban menolak, takut dengan ancaman tersebut korban akhirnya menurut,” terang Iptu Oka.

Ihwal terungkapanya kasus ini, diketahui ayah korban yang didatangi salah satu guru Pembina pramuka di sekolah korban. Pembina pramuka itu memberitahu ayah korban kalau anaknya (korban) pernah bercerita, bahwa telah disetubuhi oleh tersangka.

Dari informasi itu, ayahnya kemudian menanyakan kebenaran kejadian tersebut kepada anaknya dan diakui oleh anaknya. Dari keterangan korban dia sudah disetubuhi sejak kelas 6 SD.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka ditahan di sel Polres Badung dan diancam dengan Pasal 81 Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak. Dari pasal yang disematkan, sang kepala sekolah bejat tersebut terancam minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara. “Hukuman dimaksud dapat ditambah 1/3 karena pelaku sebagai pendidik / tenaga pendidikan (Pasal 81 ayat (3)),” tukas Oka.

Sementara itu, untuk menguatkan bukti, korban sudah melakukan visum et repertum t di RSUD Mangusada, dan pihak Polres Badung berkoordinasi dengan P2TP2A Kabupaten Badung untuk pemulihan fisik dan psikis korban. (jpc)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Garuda Layani 9 Embarkasi, Saudia Airlines 5

Senin, 22 April 2024 | 08:17 WIB
X