SAMARINDA - Nelayan tradisional dijamin akan memiliki akses 84,78% terhadap zona dalam alokasi ruang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil (RZWP3K) Kalimantan Timur.
Hanya zona inti atau kawasan konservasi berisi terumbu karang dan hewan mamalia yang dilindungi yang tak boleh diakses nelayan tradisional. Zona inti itu masuk berada dalam kawasan konservasi sebesar 17,48%.
" Wilayah konservasi bukan tidak boleh masuk. Tapi boleh. Nah, kita tambahkan akses nelayan dari 3,7 juta hektar dikelola RZWP3K Kaltim," Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kaltim, Riza Indra Riadi, Senin (24/2/2020) usai hadir Focus Group Discussion (FGD) RZWP3K Kaltim.
Ada 4 kawasan terbagi di RZWP3K Kaltim. Yakni, kawasan konservasi seluas 658.478,92 hektar, kawasan pemanfaatan umum 3.034.448,65 hektar, alur laut 71.599,75 hektar dan kawasan strategis nasional tertentu 387.369,04 hektar.
"Kawasan pemanfaatan umum semua boleh masuk. Dan, kawasan strategis nasional tertentu itu pulau terluar dan perbatasan dengan Negara lain di Maratua dan Sambit," ujar Riza.
Sementara itu, Plt Sekda Pemprov Kaltim HM Sabani menjelaskan draft RZWP3K Kaltim sudah masuk tahap finalisasi dan tinggal diserahkan ke DPRD Kaltim untuk disahkan menjadi Perda.
"Ini (FGD RZWP3K) kan di 32 tahapan. Tahapan 33 itu adalah penyampaian ke DPRD. Jadi, setelah itu maka harapan kita di DPRD berjalan lancar dan cepat. Sehingga proses cukup lama ini selesai dengan baik dan Kaltim punya RZWP3K," ujar Sabani.
Sabani mengatakan kawasan RZWP3K Kaltim untuk diakses nelayan tradisional sudah cukup luas. Kepentingan dari nelayan maupun LSM sudah diakomodir dalam RZWP3K. (mym)