BALIKPAPAN – Berbeda dari sebelumnya, saat ini ada persyaratan baru dalam pembuatan surat izin mengemudi (SIM). Para peserta yang ingin membuat baru ataupun memperpanjang SIM harus melalui tes psikologi terlebih dahulu.
Dirlantas Polda Kaltim Roy Ardhya Candra menyatakan, hal tersebut mengacu pada Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi. Syarat untuk mendapatkan SIM ialah berdasarkan usia, administrasi, dan kesehatan.
“Kesehatan itu dibagi dua, yaitu sehat rohani dan jasmani. Kesehatan jasmani itu pakai surat kesehatan, untuk sehat rohani ada surat lulus psikologi,” jelas dia.
Dia melanjutkan dalam kesehatan psikologi ini ada beberapa kriteria. Mulai dari penilaian ketahanan fisik hingga kecerdasan.
Akan tetapi, ia menyebut psikologi berada di luar mekanisme penerbitan SIM. Artinya, masyarakat diberi kebebasan untuk melakukan tes psikologi di luar dari pada lingkup kepolisian.
Meskipun pihak kepolisian lantas telah bekerja sama dengan tenaga ahli bidang psikologi. Yang mana nantinya akan tersedia tempat khusus tes psikologi, berdekatan dengan Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM yang ada di Polresta.
Adapun terkait aturan ini, rencananya akan diberlakukan sejak 1 Maret nanti. Sedangkan untuk provinsi lain seperti Jawa Tengah dan Jawa Timur, penerapannya lebih cepat yakni 24 Februari.
Roy pun menegaskan tes psikologi ini merupakan salah satu syarat. Apabila tidak dipenuhi, maka petugas tidak akan memproses pembuatan SIM bagi pengendara.
Syarat ini pun berlaku bagi semua pengendara pemilik SIM A dan SIM C. Baik yang baru membuat SIM maupun yang akan melakukan perpanjangan.
“Tetapi untuk yang peningkatan SIM, tes psikologinya beda. Karena materinya juga berbeda. Masing-masing psikologi dari SIM A dan SIM C juga tidak sama,” tuturnya. (*/okt/ms/k18)