PARAH ABIS..!! Kepala Sekolah Perkosa Muridnya di Ruang Kepala Sekolah

- Senin, 24 Februari 2020 | 14:23 WIB
ilustrasi
ilustrasi

Polres Badung akhirnya menetapkan WS, pelaku pencabulan terhadap seorang siswi berinisial Inisial IAMOCD,16, seorang pelajar SMA, di Kuta Utara, Badung.

KASUBAG Humas Polres Badung Iptu I Ketut Gede Oka Bawa menerangkan pada minggu (23/2) setelah pihak satuan Reserse memeriksa pelaku serta korban dan 5 orang saksi. Setelah mencukupi alat bukti berupa 1 unit HP dan pakaian milik korban, pelaku kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

“Setelah kami menerima laporan, pada hari Sabtu (22/2) anggota unit reserse kemudian melakukan penyelidikan keberadaan pelaku, dab pelaku berhasil diamankan di rumahnya. Setelah di interogasi yang dikuatkan dengan alat bukti lainnya, pelaku mengakui perbuatannya. pelaku mengakui perbuatannya dilakukan sejak Juli 2016 hingga Januari 2020. Pelaku sudah tidak ingat berapa kali melakukan hubungan intim dengan korban,” terang Iptu Oka.

Mirisnya lagi, korban di cabul di beberapa tempat, bahkan di ruang kepala sekolah yang mestinya tempat kerja tersangka. “Korban disetubuhi di beberapa tempat, pernah di dalam ruang kepala sekolah salah satu SD Negeri tempat tersangka bertugas. Pernah juga di ruangan les milik tersangka. Dalam kamar di rumah pelaku di wilayah, Dalung, Kuta Utara, Badung, hingga Beberapa penginapan di Kuta Utara,” beber Iptu Oka.

Untuk memenuhi nafsu bejatnya tersebut, tersangka memotret korban dalam keadaan telanjang. “Tersangka mengancam untuk menyebar foto tersebut jika korban menolak, takut dengan ancaman tersebut korban akhirnya menurut,” terang Iptu Oka.

Awal mulanya kasus ini diketahui oleh ayah korban yang didatangi salah satu guru Pembina pramuka di sekolah korban. “Pembina pramuka itu memberitahu ayah korban kalau anaknya (korban) pernah bercerita bahwa telah disetubuhi oleh tersangka. Kaget dengan informasi itu, ayahnya kemudian menanyakan kebenaran kejadian tersebut kepada anaknya dan diakui oleh anaknya. Dari keterangan korban dia sudah disetubuhi sejak kelas 6 SD,” beber Iptu Oka kembali.

Kini tersangka ditahan di sel Polres Badung dan diancam dengan Pasal 81 Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara Bagi Kepsek bejat ini minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara. “Hukuman dimaksud dapat ditambah 1/3 karena pelaku sebagai pendidik / tenaga pendidikan (Pasal 81 ayat (3)),” ungkap Oka

Untuk menguatkan bukti juga, korban sudah melakukan visum et repertum t di RSUD Mangusada, dan pihak Polres Badung berkoordinasi dengan P2TP2A Kabupaten Badung untuk pemulihan fisik dan psikis korban. (ris/art)

Kepsek Bejat Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Indonesia Aman dari Efek Gelombang Panas

Jumat, 3 Mei 2024 | 10:30 WIB

Subsidi dan Impor Migas Jadi Tantangan Fiskal

Kamis, 2 Mei 2024 | 08:58 WIB
X