Dalam Musrenbang Regional Kalimantan di Pontianak, Gubernur Kaltim Isran Noor menyampaikan pentingnya menjaga hutan. Mengenai persiapan IKN, undang-undangnya sedang digodok di DPR RI.
PONTIANAK–Gubernur Kaltim Isran Noor menegaskan setelah ditunjuknya Provinsi Kaltim sebagai ibu kota negara (IKN) baru oleh Presiden Joko Widodo, kini persiapan pembangunan IKN terus berjalan. Diharapkan pada 2024 sudah terealisasi.
Sementara itu, Kaltim dan Pulau Kalimantan pada umumnya sebagai paru-paru dunia tetap dipertahankan dengan menjaga hutan dan lingkungan hidup yang selaras dengan keberadaan IKN.
“Persiapan-persiapan IKN jalan terus, di mana saat ini sedang digodok undang-undang terkait dengan IKN di DPR-RI, kemudian peraturan presiden (perpres) terkait dengan badan otoritanya sudah selesai tinggal diumumkan oleh Presiden Joko Widodo,” kata Isran Noor di sela pembukaan Musrenbang Regional Kalimantan di Pendopo Gubernur Kalbar, Rabu (19/2).
Untuk lahan IKN, lanjut Isran Noor, tidak ada masalah karena lahan untuk IKN semuanya adalah lahan negara. Di situlah keuntungannya karena tidak ada lahan yang dimiliki secara perorangan maupun secara organisasi/perusahaan. Pembangunan IKN baru di jantung Borneo akan memerhatikan lingkungan, tidak akan mengurangi posisi Kaltim sebagai paru-paru dunia.
“Kita tetap berkomitmen untuk menjaga, membangun dan mengembangkan lingkungan yang sehat dan membuat rakyat hidup nyaman, serta tetap berkontribusi bagi terciptanya udara dunia yang sejuk, penyelamatan lingkungan, mencegah degradasi hutan dan lahan serta pelaksanaan kebijakan pembangunan rendah emisi,” tandasnya.
Isran Noor juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh Gubernur dan masyarakat Kalimantan yang telah mendukung pemindahan IKN baru ke Provinsi Kaltim, dan hal itu ditandai dengan deklarasi dan pernyataan sikap yang dibacakan secara serentak oleh seluruh gubernur se-Kalimantan mewakili masyarakat Kalimantan.
“Kita bersyukur, IKN di Provinsi Kaltim telah didukung oleh seluruh gubernur dan masyarakat Kalimantan, karena dampak keberadaan IKN tentu sangat luar biasa, bukan saja dalam pembangunan infrastruktur, perekonomian, sosial, serta dampak lainnya,” kata Isran Noor.
Pada kesempatan yang sama anggota DPR RI asal Kaltim Awang Faroek Ishak yang hadir pada pertemuan itu mengatakan, ditetapkannya Provinsi Kaltim sebagai IKN baru, tentu memberikan keuntungan dan dampak bagi Pemprov dan masyarakat Kaltim, khususnya dalam menarik investor dalam pencepatan pembangunan IKN, oleh karena OSS (online single submission) harus jalan.
Menurut mantan gubernur Kaltim itu, meningkatnya tata kelola pemerintahan yang baik mampu mendukung upaya penciptaan iklim investasi dalam rangka percepatan transformasi ekonomi. Upaya penciptaan iklim investasi dalam percepatan transformasi ekonomi dengan dilakukan penyederhanaan proses perizinan berusaha dan penerapan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yaitu OSS.
Yang terpenting itu, kata dia, bagaimana Pemprov Kaltim memberikan kemudahan di dalam berinvestasi. Sehingga kemudahan tersebut para investor datang ke Kaltim untuk menanamkan modalnya khususnya dalam pembangunan IKN. Karena itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPD-PTSP) Provinsi Kaltim harus dibenahi. “Dan, OSS kita harus jalan,” tegas Awang Faroek. (mar/sul/ri/humaspro/kri/k8)