JAKARTA– Setelah menghentikan 36 perkara di tingkat penyelidikan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) era Firli Bahuri dkk kembali mengambil langkah kontroversi. Yakni berupaya mengendalikan arus informasi dan pemberitaan. Komisi antirasuah itu ingin meredam informasi negatif yang beberapa bulan terakhir bermunculan.
Arahan itu terkesan bertujuan untuk membentengi pemberitaan seputar kontroversi kepemimpinan KPK saat ini yang kontradiktif dengan pemberantasan korupsi. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan upaya itu untuk mempertahankan citra lembaga. ”Jangan ditafsirkan kami membatasi informasi, ya,” kata Ali di Jakarta, (23/2).
Ali menjelaskan, arahan pimpinan itu merupakan hal yang wajar untuk membangun kepercayaan (trust) publik terhadap KPK. Belakangan ini kepercayaan itu menurun drastis seiring manuver Firli dkk yang terkesan berseberangan dengan prinsi pemberantasan korupsi. Diantaranya kerap berkunjung ke sejumlah lembaga pemerintahan.
”Kami tidak membatasi informasi, selama ini tidak ada informasi yang dibatasi,” ujarnya. Ali menyebut KPK saat ini justru lebih terbuka. Salah satunya dengan mengumumkan penghentian 36 perkara di tingkat penyelidikan. Di era sebelumnya, tidak pernah ada pengumuman semacam itu. ”Itu (pengumuman penghentian penyelidikan) kan hal baru,” tuturnya.
Ali menambahkan, pihaknya tetap akan menyampaikan informasi kepada publik sepanjang informasi itu tidak dikecualikan. Sementara informasi dikecualikan, seperti detail materi penyidikan dan lain-lain, tidak akan dibeberkan ke publik. ”Kalau informasi yang dikecualikan (disampaikan ke publik) nanti salah, karena ada UU-nya,” ungkap dia. (tyo)