CK..CK..CK KELAKUAN..!! Sudah Divonis 5 Tahun Penjara, Ketua LPK Triton Terjerat Lagi Kasus Korupsi Hibah

- Minggu, 23 Februari 2020 | 10:19 WIB

SAMARINDA–Pemberian bantuan sosial dan hibah pemerintah masih rawan praktik rasuah. Korps AdhyaksaSamarinda kembali menggulirkan satu perkara hibah ke Pengadilan Tipikor Samarinda, Kamis (20/2). Kasus itu, dugaan penyalahgunaan hibah di LPK Triton.

Hibah senilai Rp 1,6 miliar ini menyeret Edi Sutaryono, ketua dari lembaga pelatihan tersebut. Di depan majelis hakim yang dipimpin Parmatoni bersama Lucius Sunarto dan Anggraeni ini, JPU Doni Dwi mendakwa Edi dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU 31/1999 juncto UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurut Jaksa Doni, dalam dakwaan, terdakwa Edi mengajukan permohonan hibah ke Pemprov Kaltim medio 2013 dengan usulan sekitar Rp 2 miliar. Namun, pemprov memverifikasi permohonan tersebut dan menyesuaikan kemampuan daerah saat itu dan menetapkan untuk memberi bantuan hibah Rp 1,6 miliar untuk program kursus gratis, antara lain program teknisi gawai, program mengemudi, pelatihan bahasa Inggris, hingga komputer.

Program berjalan, ketua LPK Triton ini memanipulasi laporan pertanggungjawaban (LPj) penggunaan bantuan pemerintah itu. Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Kaltim diduga hibah senilai Rp 1,6 miliar yang diterimanya itu digunakan tak semestinya. “Hasil audit mengindikasikan negara merugi sebesar hibah yang diterima LPK tersebut alias total loss,” ucap Jaksa Doni membaca.

Selepas dakwaan dibacakan, perkara ini akan kembali bergulir Kamis mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi.

Sementara itu, Jaksa Doni yang dikonfirmasi Kaltim Post menuturkan ini perkara hibah kedua yang diduga dimanipulatif terdakwa. Sebelumnya, pada 2015, terdakwa sempat terseret hibah senilai Rp 500 juta yang diterima LPK yang dipimpinnya itu. “Saat itu juga total loss kerugian negaranya,” ungkap dia.

Dari kasus itu, Edi Sutaryono diganjar vonis lima tahun pidana penjara. Sempat banding, namun hakim tinggi yang mengawal kasusnya justru bersepakat dengan putusan Pengadilan Tipikor Samarinda. “Di tingkat banding dikuatkan putusannya dan sudah inkrah,” tutupnya. (ryu/dns/k8)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X