Kelaminnya Sakit saat Kencing, Ternyata Kelakuan Bapaknya Sendiri...!!

- Minggu, 23 Februari 2020 | 10:12 WIB
TAK TERPUJI: Akibat perbuatan tak terpuji terhadap anak kandungnya sendiri. Pihak kepolisian membekuk pria 55 tahun (tengah) di kediamannya, Kamis (20/2).
TAK TERPUJI: Akibat perbuatan tak terpuji terhadap anak kandungnya sendiri. Pihak kepolisian membekuk pria 55 tahun (tengah) di kediamannya, Kamis (20/2).

SAMARINDAAyah yang seharusnya menjadi pelindung dan pengayom malah menjadi momok yang menakutkan bagi Terik, bukan nama sebenarnya. Bocah lima tahun itu menjadi korban perbuatan bejat si ayah.

Parahnya, perbuatan tak senonoh itu lebih dari sekali dilakukan. "Dari keterangan ibunya, sudah beberapa kali anaknya mengeluh sakit," terang Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Damus Asa melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Iptu Teguh Wibowo, kemarin. 

Sejak Juni 2019, Terik sudah mengeluh sakit pada bagian kelaminnya saat buang air kecil. Bahkan bercak darah pun sempat terlihat.

Ibu Terik yang mengetahui ada yang tidak beres dengan buah hatinya menaruh curiga, anaknya menjadi korban pencabulan. Kecurigaan itu tidak lain mengarah kepada suaminya sendiri. "Sudah curiga ibunya," ucapnya Teguh. Puncaknya ketika memasuki Februari 2020. Keluhan Terik semakin sering ungkapkan. 

Tak tahan dengan keluhan itu, ibunda Terik langsung menanyakan ke anaknya. "Langsung tanya ke anaknya dia (Ibu Terik). Bapakmu kah?" ucap Teguh menirukan.

Terik yang membenarkan kejadian tidak senonoh itu dan dilanjutkan laporan ke Polresta Samarinda, Rabu (19/2). 

Berbekal hasil VeR sementara dan laporan tersebut, pria yang bekerja sebagai buruh pasir itu diringkus petugas di rumah kontrakannya di kawasan Loa Janan, Kamis sore (20/2).  "Waktu dijemput tersangka sempat berdalih, bahwa dirinya difitnah," ucap perwira balok dua tersebut.

Kini, si ayah cabul itu harus mendekam di balik jeruji. Pria 55 tahun tersebut disangkakan Pasal 82 Ayat (1) juncto Pasal 76 E UU Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun kurungan badan. (*/dad/dns/k8)

 

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X