Tambang Ilegal Sudah Beraksi Tiga Minggu, Polisi Amankan Tujuh Orang

- Minggu, 23 Februari 2020 | 09:08 WIB
DIAMANKAN. Polisi mengamankan sejumlah alat berat yang diduga terkait penambangan ilegal
DIAMANKAN. Polisi mengamankan sejumlah alat berat yang diduga terkait penambangan ilegal

TENGGARONG- Jaringan terduga penambang ilegal yang diamankan anggota Polsek Loa Kulu pada Kamis (20/2) kemarin perlahan semakin terkuak. Dari hasil pengembangan, polisi juga mengamankan MB (46) yang disinyalir sebagai pemodal jaringan ini. 

Kapolres Kukar AKBP Andrias Susanto Nugroho melalui Kapolsek Loa Kulu Iptu Aksaruddin Adam menjelaskan, kasus tersebut terungkap dari laporan pihak sekuriti PT Multi Harapan Utama (MHU) saat melakukan patroli. Saat dilakukan penggerebekan oleh petugas, sebanyak tiga unit alat berat terlihat berada di lokasi. 

Selain itu, turut diamankan tiga orang yang berperan sebagai mekanik serta tiga orang yang berperan sebagai operator alat berat. Tak lagi bisa berkutik,polisi lalu mengamankan enam orang tersebut lalu dibawa ke Mapolsek Loa Kulu. Salah satu di antaranya sempat mencoba kabur, namun kembali berhasil diamankan petugas. 

“Ada satu orang yang berusaha kabur, tapi sudah berhasil diamankan lagi,” ujar Iptu Aksaruddin Adam. 

Lokasi penambangan tersebut rupanyamasuk dalam konsesi PT Multi Harapan Utama di perbatasan Kecamatan Loa Kulu, Kukar dan Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda. Pihaknya pun lanjut kapolsek, juga akan memastikan letak lokasi aktivitas haram tersebut dengan berkoordinasi dengan instansi terkait. 

Dari hasil keterangan enam orang yang diamankan tersebut, polisi lalu mendapat informasi jika salah stau pemodal sekaligus yang mengkoordinir aktivitas tambang tersebut adalah MB. Polisi akhirnya kembali berhasil mengamankan MB. Dari pengakuan MB, dua alat berat yang diamankan memang merupakan miliknya. Sedangkan salah satu lagi statusnya adalah sewa. 

“Jadi dari pengakuan MB, dia tidak tahu kalau itu masuk dalam konsesi perusahaan,” lanjut kapolsek. Sementara itu, aksi penambangan tersebut disebut sudah tiga minggu terakhir dilakukan. Pihak perusahaan semula sudah melihat berat tersebut masuk melalui salah satu jalan pemukiman warga menuju areal PT MHU. Hanya saja, saat itu belum bisa dipastikan lokasi pastinya.

 “Dia katanya terima keuntungan bersih sebanyak Rp 5 juta dari setiap kontainer. Dia menjual dengan seseorang di Samarinda berinisial G. Tapi masih dalam pendalaman,” tambahnya. 

Terkait pasal yang diancam dengan para tersangka yaiu Undang-Undang Minerba nomor 4/2009. “Untuk pasal-pasalnya masih kita tunggu pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya. 

Diwartakan sebelumnya, Petugas mendatangi lokasi sekitar pukul 14.30 Wita bersama pihak sekuriti perusahaan. Sebanyak pekerja lapangan diamankan untuk dimintai keterangan. (qi)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X