SALAH satu terduga otak pelaku aktivitas penambangan ilegal berinisial MB ikut angkat bicara. Ia pun tak menampik jika dirinya sudah sekitar tiga minggu terakhir beraksi. Namun, ia bukan pemain baru, lantaran juga pernah melakukan aktivitas penambangan serupa di lokasi lain.
Ia pun sudah bermain tambang bodong sejak setahun terakhir. Namun kali ini apes lantaran berhasil diamankan. Ia memasuan batu bara tersebut dengan menggunakan truk kontainer. Kemudian ditumpuk di salah satu daerah di Kecamatan Sungai Kunjang di Samarinda. Di lokasi tersebut lalu kembali diangkut dengan menggunakan kontainer menuju terminal Peti Kemas, Kecamatan Palaran di Samarinda.
“Dimasukkan dalam karung dulu barulah diangkut menggunakan kontainer menuju terminal Peti Kemas di Palaran,” ujarnya.
Untuk pembeli tersebut adalah berinisial G. Keuntungan yang ia dapat dari bisnis ini, yakni Rp 5 juta untuk setiap kontainer. Sedangkan harga sewa alat berat sekitar Rp 250 ribu perjam. Dari keterangan yang diperoleh petugas, setidaknya sudah ada 35 kontainer peti kemas yang berhasil mengangkut emas hitam. Sehingga, total keuntungan yang diperoleh mencapai Rp 175 juta.
Ia mengetahui lokasi tersebut terdapat batu bara, dari Ketua RT setempat berinisial He. Dari pengakuan , ia mengira jika lokasi yang ia tambang tersebut tidak masuk dalam kawasan konsesi PT MHU. Ketua RT tersebut pun mendapat fee sekitar Rp 30 ribu dari setiap metrik ton batu bara yang diangkut. (qi)