Penganiayaan oleh Ibu Tiri Itu Dilakukan Berulang

- Minggu, 23 Februari 2020 | 09:02 WIB

Perbuatan Vianita Handayani Elfana (35), terhadap anak angkatnya Bunga–bukan nama sebenarnya–harus dibayar dengan kurungan penjara cukup lama. Ia disangka dengan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

 

SANGATTA-Warga Desa Kaliorang, Kecamatan Kaliorang, ramai-ramai mengangkat badan Vianita dari kediamannya menuju kepolisian setempat. Ia bak orang tak bersalah. Perempuan 35 tahun itu dilaporkan sang suami lantaran telah menyiksa anak tirinya.

“Mama tidak salah sama kakak, mama tidak salah. Dia sempat bicara seperti itu,” ujar Kapolsek Kaliorang AKP Pujito menirukan perkataan pelaku. Perwira balok tiga itu menyebut, saat tiba di kantor polisi, pelaku juga menolak diperiksa, ia bahkan memilih tidur. “Malamnya saat bangun malah salat Tahajud. Itu sampai mau pagi,” tambahnya. Setelah kondisi Vianita berangsur normal, perempuan itu akhirnya bisa diperiksa.

Ibu rumah tangga (IRT) itu tak mengelak dengan temuan hasil polisi terhadap pemeriksaan tubuh Bunga. “Ya, saya benturkan kepalanya (Bunga) ke pintu,” ucapnya ke penyidik. Dijelaskan Pujito, ada dugaan bahwa korban sudah sering mendapat perbuatan kasar ibu tirinya itu. Pasalnya, luka ditemukan di tubuh korban. Ada di pelipis, perut, dan punggung. Hasil visum et repertum (VER) korban, ada sejumlah luka lama dan baru. Mulai kepala, wajah, bibir, pelipis, hingga perut. Pelipis kanan dekat telinga masih mengeluarkan darah segar sebelum meninggal. Selain itu, kulit punggung mengelupas dan perut ada luka melepuh. 

Ditegaskan perwira pertama Polri itu, dalam waktu dekat dilakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap Vianita. Belum mengetahui pasti apakah yang bersangkutan pernah memiliki rekam jejak juga sebagai korban penganiayaan atau tidak. “Rencana ingin dikirim ke psikolog di Sangatta,” ungkapnya. Soal dugaan gangguan kejiwaan, Pujito menyebut tak melihat ada kejanggalan dengan pelaku.

“Kalau diajak ngobrol normal kok. Kalau orang gangguan kejiwaan itu kan biasanya tatapannya kosong. Dia (Vianita) tidak sama sekali,” sambungnya. “Atau bisa jadi orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) matanya melotot. Saya pikir sih masih normal,” tambahnya. Seperti diwartakan sebelumnya, berdasarkan pengakuan pelaku, penyiksaan itu dilakukan lantaran korban minum teh. “Ada alergi,” jelasnya.

Terungkapnya ulah pelaku, lanjut Pujito, saat Baharuddin, suami Vianita yang bekerja di salah satu perusahaan tambang itu pulang dan melihat Bunga tergeletak. Dari telinganya mengeluarkan darah segar. Sang bapak langsung membawa korban ke puskesmas terdekat. “Kami tahunya dari puskesmas yang menghubungi langsung, ada anak meninggal dengan penuh luka. Bapaknya belum bikin laporan saat dinyatakan meninggal. Setelah kami datang, akhirnya melapor,” tegas Pujito.

Kalau kejadian, jelas Pujito, setiap Baharuddin meninggalkan rumah untuk bekerja. “Pemeriksaan maksimal akan dilakukan setelah yang bersangkutan diperiksa psikolog,” pungkasnya. (dra2/k16)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X